Hukum Menambahkan Lafazh “Sayyidina” dalam Shalat

601

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Ada seorang jamaah bertanya soal lafazh “Sayyidina” yang dibaca ketika menyebut nama Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dalam Tahiyat Awal maupun Akhir. Apakah lafazh tersebut boleh diucapkan atau tidak?

Ini pendapat Jumhur Ulama Syafi’iyah yang kita ikuti, begitu juga pendapat ulama Maliki dan Hanafi.

Seperti pendapat yang telah disampaikan oleh Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari, penambahan dzikir ghair al-ma’tsur (bukan anjuran langsung dari Nabi ﷺ) dalam shalat di perbolehkan, selama tidak bertentangan dengan dzikir al-ma’tsur.

BACA JUGA: Istri Membentak Suami, Bagaimana Hukumnya?

Begitu pula diperbolehkan menambahkan gelar “Sayyidina” sebelum nama akhir. Yaitu saat membaca Shalawat Ibrahimiyyah. Bahkan penambahan itu lebih utama, sebagaimana hemat para ulama semisal Syaikh Izzuddin bin Abdissalam, Imam ar-Ramli, Imam Al-Qulyubi, Imam Asy-Syarqawi dari madzhab Syafi-’iyah, Imam Al-Hashkafi dan Imam Ibn ‘Abidin dari kalangan Hanafiyah, serta Imam An-Nafrawi dari Malikiyah, meskipun penambahan “Sayyidina” tersebut memang tidak ma’tsur dari Nabi ﷺ.

Sebab, dengan demikian berarti seseorang telah melaksanakan perintah membaca shalawat sekaligus mengikrarkan pengakuannya atas keagungan derajat Nabi Muhammad ﷺ dan Nabi Ibrahim AS.

Penambahan tersebut tidak pula bertentangan dengan penghormatan kepada beliau yang merupakan tujuan pembacaan shalawat. Dalam Nihayah Al-Muhtaj Imam Ar-Ramli menerangkan:

وَاْلأَفْضَلُ اْلإتْيَانِ بِلَفْظِ السِّيَادَةِ كَمَا قَالَهُ إِبْنُ ظَهِيْرَةِ وَصَرَّحَ بِهِ جَمْعٌ وَبِهِ أَفْتَىْ الشَّارِحُ لِأَنَّ فِيْهِ أَلْإِتْيَانُ بِمَا أَمَرَنَا بِهِ وَزِيَادَةُ اْلأَخْبَارِ بِاْلوَاقِعِ الَّذِيْ هُوَ أَدَبٌ فَهُوَ أَفْضَلْ مِنْ تَرْكِهِ

“Dan lebih utama membaca (shalawat ibrahimiyah saat shalat) dengan lafazh Sayyid, seperti hemat Ibn Dhahir dan dijelaskan (pula) oleh segolongan ulama serta difatwakan oleh Asy-Syarih (Jalaluddin Al-Mahalli). Sebab dengan menambahkannya berarti telah melaksanakan hal yang diperintahkan kepada kita dan menambah pengungkapan (pengakuan keagungan derajat Nabi Muhammad ﷺ dan Nabi Iibrahim AS) yang merupakan suatu etika. Maka menambah gelar Sayyidina lebih utama dari pada meninggalkannya.”

BACA JUGA: Hukum Mengadzani Jenazah Saat Dimakamkan

Andaikan memang Nabi ﷺ memerintahkan pembacaan shalawat tersebut tampa penambahan, bukan berarti kita tidak boleh menambahkannya. Sebab, selama perintah tersebut bukan perintah wajib, maka etika mesti diprioritaskan. Para ulama menyebutkan:

إِعَارَةُ اْلأَدَبِ خَيْرٌ مِنْ امْتِثَالِ اْلأَمْرِ

“Menjaga etika lebih baik dari pada mengikuti perintah.”

Terbukti, jauh-jauh hari para sahabat lebih mementingkan etika kepada Nabi Muhammad ﷺ daripada mengikuti perintahnaya.

Seperti Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang tidak mau menghapus tulisan Rasulullah ﷺ dalam naskah Perdamaian Hudaibiyah, meskipun diperintahkan. Saat itu Nabi ﷺ memerintahkan Ali:

امْحُ رَسُوْلُ اللهِ قَالَ لَا وَاللهِ لَا أَمْحُوْكَ أَبَدًا

“Hapuslah (nama) Rasulullah. “Ali menjawab: “Demi Allah SWT saya tidak akan menghapusmu selamanya,” (HR. Bukhari).

BACA JUGA: Hukum Adzan dan Iqamah di Telinga Bayi yang Baru Lahir

Dalam kesempatan lain Sayyidina Abu Bakar memilih mundur dan mempersilahkan Nabi ﷺ mengimami shalat, meskipun telah diperintah meneruskan oleh beliau. Rasulullah ﷺ bersabda:

يَا أَبَا بَكْرٍ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَثْبُتَ إِذْ أَمَرْتُكَ فَقَالَ أَبُوْبَكْرٍ مَا كَانَ لِابْنِ أَبِيْ قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Wahai Abu Bakar! Apakah yang mencegahmu untuk tetap (menjadi imam shalat) saat aku perintahkan?,” Lalu Abu Bakar menjawab: “Tidaklah bagi Ibnu Abi Quhafah (Abu Bakar) berhak mengimami shalat di hadapan Rasulullah ﷺ,” (HR. Bukhari).

Begitu pula penambahan gelar “Sayyidina” di dalam shalat. Kendati Nabi ﷺ tidak mengajarkannya secara langsung, namun lebih utama dilakukan.

BACA JUGA: Wanita Nikah Siri, Tapi Masih Punya Suami, Bagaimana Hukumnya?

Meskipun begitu, sering muncul pertanyaan apakah penambahan tersebut tidak membatalkan shalat? Bagaimana dengan hadits Nabi ﷺ yang menyatakan larangan beliau agar tidak menyebutnya “Sayyid” di dalam shalat?

Maka jawabannya adalah penambahan “Sayyidina” tidak membatalkan shalat dan hadits tersebut adalah hadits yang tidak berdasar alias palsu. Imam Ar-Ramli menegaskan:

وَأَمَّا حَدِيْثُ لَاتُسَيِّدُوْنِيْ فِى الصَّلَاةِ فَبَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ كَمَا قَا لَهُ بَعْضُ مُتَأَخِّرِيِّ اْلحُفَّاظِ وَقَوْلُ الطُّوْسِيِّ إِنَّهَا مُبْطِلَةٌ غَلَطٌ

“Dan sementara hadits : “Jangan kalian sebut Sayyid diriku di dalam shalat!” adalah hadits batil yang tidak mempunyai dasar, seperti yang di utarakan oleh sebagian ahli hadits mutaakhirin. Dan asumsi Ath-Thusi: “Niscaya tambahan Sayyidina itu membatalkan shalat” adalah salah”.

Demikian, Wallahu a’lamu bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here