Hukum Mengadzani Jenazah Saat Dimakamkan

1163
Ilustrasi: Proses pemakaman jenazah.

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Saat proses pemakaman kita sering menjumpai orang yang melakukan adzan dan iqamah ketika jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat. Bagaimana hukum sebenarnya?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengadzani atau mengqomati orang yang mati (jenazah) ketika dimasukkan ke dalam kubur. Ada yang berpendapat hal itu sunnah, namun ada juga yang berpendapat bukan bagian dari sunnah.

Ulama ahlussunnah wal jama’ah (aswaja) Indonesia memilih pendapat ulama yang menyatakan hal tersebut sebagai sunnah. Alasannya, hal tersebut telah dilakukan oleh para ulama sejak dulu sampai sekarang.

“Dan tidak disunahkan adzan ketika menurunkan mayat ke dalam kubur, pendapat ini berbeda dengan ulama mengatakan sunah diqiyaskan (analog) dengan lahirnya manusia ke dunia”. (Bajuri juz 1 hal 161, keterangan sama dalam I’anatutholibin juz 1 hal 230 dan Iqna juz 2 hal 284 ).

BACA JUGA: Hukum Adzan dan Iqamah di Telinga Bayi yang Baru Lahir

Di dalam I’anatutholibin juz 1 hal 230 disebutkan:

إِعَانَةُ الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ

“‎Ketahuilah bahwasanya tidak disunnahkan adzan ketika memasukkan jenazah ke kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan adzan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia”.

Ibn Hajar berpendapat, “Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah Al-Ubab, bahkan ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur”.

BACA JUGA: Perhatian! Kesalahan ini Sering Dilakukan Saat Jadi Makmum Masbuq

Adapun keterangan di kitab Tuhfatul Muhtaz juz 1 hal 461: “Dan sesungguhnya adzan dan iqomah ada digunakan untuk shalat. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa digunakan untuk selain shalat, seperti untuk mengadzani anak yang baru lahir, orang yang bingung, pingsan, sedang marah, jelek kelakuannya, baik dari manusia atau dari hewan, juga biasa dilakukan ketika berkecamuk perang, ketika kebakaran.

Dan menurut sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan kepada waktu dilahirkan, biasa diadzani. Tapi qiyas ini di dalam kitab Al-Ubad diralat kembali, dan disunahkan kembali ketika mengamuknya jin, karena ada hadits shahih yang menerangkan”.

Jadi untuk jenazah diturunkan ke kubur, saya lebih cenderung untuk mengamalkan adzan karena alam berkecamuk saja bisa berhenti dengan suara adzan, apalagi urusan akhirat. Harapan kita adalah diringankan urusan kita di alam kubur. Aamiin.

 Wallaahu a’lam bihs shawaab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here