Hukum Adzan dan Iqamah di Telinga Bayi yang Baru Lahir

692
Ilustrasi. Foto net.
Ilustrasi: Bayi menangis. (Foto net).

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Ada video yang viral tentang adzan di telinga bayi. Seseorang di video ini mengaku punya fatwa bahwa hadits tentang adzan di telinga bayi yang baru lahir adalah palsu dan dhaif, Bagaimana dia bisa mengatakan itu?

Sejatinya, banyak pemahaman jumhur ulama salafusshalih yang menyatakan adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir adalah SUNNAH. Oleh karena itu saya lebih aman mengikuti pernyataan jumhur ulama dibandingkan orang tersebut.

BACA JUGA: Lagi, Penjelasan tentang Poligami

Dalam Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, juz I, hal 61 dinyatakan bahwa adzan juga disunnahkan untuk perkara selain shalat. Di antaranya adalah adzan di telinga anak yang baru dilahirkan. Seperti halnya sunnnah untuk melakukan iqamah di telinga kirinya. Kesunnahan ini dapat diketahui dari sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Abi Rafi’:

عَنْ أبِي رَافِعٍ أنَّهُ قَالَ, رَأيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أذَّنَ فِيْ أذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ –سنن أبي داود

“Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ ia berkata: Aku melihat Rasulullah ﷺ mengumandangkan adzan di telinga Husain ketika Fatimah melahirkannya, (yakni) dengan adzan shalat,” (HR. Abi Dawud).

Lalu tentang fadhilah atau keutamaannya, Sayyid Alawi Al-Maliki Makkah dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri hukumnya sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya.

BACA JUGA: Bukan Shalat dan Puasa, Lalu Amalan Apa yang Membuat Allah Senang?

Sayyid Alawi Al-Maliki Makkah menyatakan, perbuatan itu ada relevansinya untuk mengusir setan dari anak yang baru lahir tersebut. Setan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagai mana yang keterangan yang ada dalam hadits.

Dengan demikian jelaslah hukun dan fungsi mengumandangkan adzan dan iqamah untuk anak yang bari lahir.

و يسن الاذان والاقامة في اذني المولود ،ويكون الاذان في اليمنى والاقامة في اليسرى. وذالك لما قيل : ان من فعل به ذالك لم تضره ام الصبيان، اي التابعة من الجن، وليكون اول ما يقرع سمعه حال دخوله في الدنيا الذكر. و يشترط في المؤذن ان يكون ذكرا مسلما،و في المولود ان يكون ولد مسلم لان الاذان من جملة احكام الدنيا و اولاد الكفار معاملون معاملة ابائهم فيها وان ولدوا على الفطرة.

اعانة الطالبين ١/٢٦٧

“Disunahkan adzan dan iqamah pada ke dua telinga bayi yang baru dilahirkan, yaitu adzan dikumandangkan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri. Barang siapa yang melakukan hal ini, maka bayi yang baru lahir tersebut akan jauh dari gangguan jin. Dan sebaiknya pertama kali hal yang didengar oleh bayi yang baru dilahirkan di dunia adalah dzikir. Disyaratkan bagi muadzin adalah seorang laki-laki yang muslim dan bayi yang dilahirkan adalah anak orang Islam, karena adzan adalah bagian dari hukum-hukum dunia. Dan anak-anak orang-orang kafir biasanya berbuat seperti apa yang dilakukan oleh orang tuanya di dunia walaupun ia dilahirkan dalam keadaan suci. (Jadi adzan itu pembeda antara anak muslim dengan anak orang kafir)”.

Saya rasa cukup dalil-dalil di atas dan jumhur ulama menghukumi sunnah adzan di telinga anak yang baru lahir.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here