Wanita Nikah Siri, Tapi Masih Punya Suami, Bagaimana Hukumnya?

769

Jakarta, Muslim Obsession – Jika ada wanita atau perempuan menikah siri secara diam-diam dengan laki-laki lain, tapi masih punya suami bagaimana hukumnya? Demikian juga sebaliknya laki-laki diam-diam nikah siri, tapi masih punya istri yang sah.

Buya Yahya dalam instagram @buyayahya_albahjah, menjelaskan terkait hal itu. Buya menjelaskan, wanita menikah siri hukumnya tidak sah, jika dia masih punya suami yang sah.

“Jika dia adalah seorang wanita dan istri seseorang, sampai kapanpun akan menjadi istrinya kalau belum diceraikan oleh suaminya atau diceraikan oleh mahkamah atas aduan dia,” kata Buya.

Jika ingin menikah siri. Maka syaratnya kata Buya, wanita itu harus diceraikan dulu. “Maka kalau pun dia menikah sebelum dicerai, selagi dia belum dicerai maka pernikahannya tidak sah, maka dengan laki-laki tersebut, laki-laki kedua tadi maka akan jatuh zina.”

Buya menyarankan jika ada wanita seperti itu lebih baik diceraikan, karena dia masuk dalam katagori selingkuh, dan berbuat zina. “Maka tidak perlu lagi dengan wanita seperti itu. Lepaskan saja dengan langkah, lalu biarkan menikah lagi dengan laki-laki kedua, biarkan saja.”

“Karena syarat sah pernikahan disaat sang istri tidak punya suami. Ini suaminya ada kok malah menikah lagi. Kalau bicara fiqih, suami yang pertama adalah yang sah, adapun wanita tersebut dengan laki-laki kedua adalah haram itu zina.”

“Karena itu bukan suaminya, walaupun nikah siri dinikahkan oleh siapapun kalau masih ada suaminya tidak akan sah itu pernikahan, kenapa nikah siri? Mungkin dia berbohong dan masih punya suami. Kalau ngomong masih ada suami tidak akan ada yang mau menikahkannya.” (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here