Mualaf Selandia Baru Ucapkan Terima Kasih karena Aksi Teror Brenton Tarrant

932
Nathan Smith (kanan) saat berhadapan dengan teroris Brenton Tarrant dalam persidangan, Kamis (27/8/2020).

Muslim Obsession – Seorang mualaf bernama Nathan Smith mengucapkan terima kasih kepada Brenton Tarrant yang melakukan penembakan secara brutal kepada orang-orang yang berada di di Masjid Al-Noor dan Masjid Linwood pada 15 Maret 2019.

Nathan merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan Majelis Hakim sebelum vonis dijatuhkan kepada Brenton, Kamis (27/8/2020).

“Anda melakukan pembunuhan mengatasnamakan kulit putih. Saya muslim, kulit putih dan bangga dengan hal itu. Apa yang semua kamu lakukan sungguh telah memalukan bagi Eropa dan seluruh dunia,” ujarnya di hadapan persidangan, seperti dilansir New Zealand Herald.

Baca juga: Teroris Brenton Tarrant Diganjar Hukuman Seumur Hidup

Nathan menegaskan dirinya melakukan keputusan terbaik dalam hidupnya saat memiliki Islam sebagai agama yang dianutnya. Ia mengaku keyakinannya semakin kuat setelah peristiwa brutal yang dilakukan Brenton.

“Saya telah menjadi seorang muslim selama 9 tahun ini. Itu adalah keputusan terbaik yang pernah saya lakukan. Karena tindakanmu keimananku semakin kuat dan saya akan mempelajari Islam lebih baik lagi. Jadi terima kasih. Kalau anda punya waktu beberapa menit, dengarkanlah Al-Quran itu sangat indah,” jelasnya.

Brenton Tarrant (29 tahun) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Baca juga: Teroris Brenton Tarrant Mengaku Belum Puas Bunuh Orang dan Bakar Masjid

Kepada Pengadilan New Zealand, Brenton mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme ketika melakukan penembakan secara brutal pada Maret 2019.

“Bagaimanapun tindak kejahatan Anda sangat jahat, sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai meninggal itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman. Sejauh yang saya lihat, Anda tidak memiliki empati apapun terhadap korban,” ujar Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander.

Ini adalah pertama kalinya Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

“Kebencian yang ada di jantung permusuhan Anda terhadap anggota komunitas tertentu yang Anda datangi ke negara ini untuk membunuh tidak memiliki tempat di sini, tidak ada tempat di mana pun,” tandas Hakim. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here