Teroris Brenton Tarrant Diganjar Hukuman Seumur Hidup

498

Muslim Obsession – Teroris Brenton Tarrant yang menembak 51 umat Muslim saat shalat di dalam masjid di ChristChurch, Selandia Baru tahun lalu kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Selandia Baru, Kamis (27/8/2020).

Ini adalah hukuman pertama kali pengadilan Selandia Baru yang mengeluarkan putusan menghukum terpidana seumur hidupnya tanpa bebas bersyarat.

Tarrant, 29 tahun, warga Australia divonis bersalah membunuh 51 umat Muslim di dua masjid berbeda di Christchurch dan mengunggah aksi sadisnya itu secara langsung di Facebook tahun lalu.

“Kejahatan anda, bagaimanapun, sangat keji sehingga bahkan jika anda ditahan sampai anda meninggal tidak akan melengkapi persyaratan hukuman dan kecaman,” kata Cameron Mander, hakim Pengadilan Tinggi di Christchurch hari ini sebagaimana dikutip dari Reuters.

“Sejauh yang dapat saya ukur, anda tidak memiliki empati apapun terhadap korban anda,” ujar Mander.

Brenton Tarrant tidak menanggapi vonis hakim saat diberi kesempatan berbicara. Pengacaranya mengatakan, kliennya menerima putusan hakim pengadilan tinggi Selandia Baru.

Hukuman itu pantas diberikan kepada Brenton Tarrant karena dia tidak merasa menyesal melakukan aksinya. Ia bahkan berniat ingin membunuh lebih banyak lagi umat Islam. Brenton Tarrant menjadi teroris paling mematikan dalam sejarah Selandia Baru. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here