Mengenal Tingkatan Ulama

1370
Ilustrasi: Para Ulama.

Oleh: Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Saat ini kita mendapat banyak informasi dari para ustadz terkait ilmu-ilmu agama, baik akidah, fiqih, akhlak, ekonomi, dan lainnya. Hanya saja, para ustadz itu ada yang sering menyandarkan pendapatnya kepada penafsirannya sendiri, tanpa mau menukil pendapat para ulama salafusshalih.

Perlu diketahui bersama bahwa ada ulama yang memiliki kemampuan untuk berijtihad secara langsung, atau yang disebut sebagai Mujtahid Muthlaq. Selain itu, ada juga penyebutan lainnya bagi para ulama. Nah, di bawah ini saya paparkan tingkatan ulama sebagai pemberi fatwa.

Ada tingkat Ijtihad fi Al-Madzhab, pelakunya disebut Mujtahid fil Madzhab, lalu di bawahnya lagi ada ijtihad fatwa, pelakunya disebut Mujtahid Fatwa.

Mujtahid tingkat kedua itu, ialah mereka yang mampu meng-istinbath hukum dari kaidah-kaidah imam madzhab (Mujtahid Muthlaq) yang diikuti. Misalnya Imam Al-Muzani, pengikut madzhab Imam Syafi’i.

BACA JUGA: Tangisan Sang Imam

Sedangkan Mujtahid Fatwa adalah ulama mujtahid yang mempunyai kemampuan men-tarjih antara dua qaul yang di-muthlaq-kan oleh imam mujtahid yang dianutnya.

Misalnya, Imam An-Nawawi (Imam Abu Zakariyah Yahya bin Syaraf Damasqus, pengarang Syarah Muslim, dan juga Syarah Bukhari serta pengarang kitab Riyadus Shalihin dan beliau hapal jutaan hadits) masih disebut Mujtahid Fatwa, bukan Mujtahid Muthlaq apalagi Mujtahid Madzhab. Contoh lainnya adalah Imam Ar-Rofi’i, penganut Imam Syafi’i.

Kedua Imam ini, baik Imam Nawawi dan Imam Al-Rofi, adalah dua imam yang memiliki kemampuan untuk menerjemahkan dan juga memberi klarifikasi hukum Madzhab Syafi’i, padahal beliau ulama yang hebat.

Lalu bagaimana dengan imam-imam yang di bawah beliau? Misalnya Imam Al-Ghozali, Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani, Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami, dan imam-imam lainnya?

BACA JUGA: Catatan Kiamat, Peperangan dengan Mata Sipit yang Disalah-artikan

Para ulama itu disebut sebagai Ulama Syarahtul Madzhab atau penjelas perkataan para Ulama Madzhab, jadi fatwa melihat Pendapat para Mujtahid Fatwa.

Di dalam kitab Al-Fawaid Al-Makkiyah diuraikan, tingkatan ulama fiqih itu ada enam:

Pertama, Mujtahid Mustaqil, seperti Imam As-Syafi’i.

Kedua, Mujtahid Muntasib, seperti Imam Al-Muzani.

Ketiga, Ashhab Al-Wujuh, seperti Imam Al-Qaffal.

Keempat, Mujtahid Fatwa, seperti Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rofi’i.

Kelima, para pemikir yang mampu mentarjih antar dua pendapat syaikhoni (dua imam) yang berbeda, misalnya Imam Al-Asnawi.

Keenam, Hamalatu Al-Fiqh, yaitu ulama-ulama yang menguasai aqwal (pendapat-pendapat) para Imam.

BACA JUGA: Wajib Niat Ketika Menunda Waktu Shalat di Awal Waktu

Lalu bagaimana dengan kita? Jika mendengar fatwa-fatwa ulama, jika memang fatwanya langsung dengan menggali hukum atau istinbath hukum langsung menyimpulkan Al-Quran tanpa mengurai pendapat para ulama-ulama Salafusshalih, maka ada 10 hal yang perlu dibuktikan untuk keabsahan fatwanya.

Tapi bagi saya pribadi, mungkin hanya dua saja karena dalam mempelajari ini sangat sulit, yakni:

Pertama, ia harus mampu hapal Al-Quran beserta nash-nash wajib, haram dan sunah dan lainnya serta memiliki kemampuan dalam memahami asbabun nuzul.

Kedua, ia harus mampu hapal Kutubus Sittah, dengan 6 kitab perawi hadits dari Imam Al-Bukhori, Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Abi Daud, Imam An-Nasai sekaligus dengan asbabul wurud-nya.

Bila ini sudah mampu, maka fatwanya berbobot ILMIYAH. Sebaliknya, bila tidak mampu maka orang ini berdusta, sebab terbanyak dia bicara “menurut saya” dan “lihat ini dari Nabi menurut saya”. Walhasil, seseorang yang seperti ini sudah berfatwa, padahal hanya ulama Mujtahid Muthlaq yang boleh berbicara seperti ini.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here