Niat I’tikaf, Syarat, Hukum, dan Penjelasannya

1101
Ilustrasi: I'tikaf di Masjid.

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Tak terasa, Ramadhan tahun ini akan segera berakhir. Saat ini adalah 10 hari akhir bulan Ramadhan, saat dimana kita diberikan kesempatan untuk mengambil keuntungan pahala yang berlipat ganda.

Salah satu amalan baik yang bisa dilakukan umat Islam adalah beri’tikaf. Nah, pada tulisan berikut ini saya akan memaparkan sekilas penjelasan tentang i’tikaf.

Secara syari’at, definisi i’tikaf adalah:

مكث مخصوص لشخص مخصوص فى مكان مخصوص بنية مخصوصة

“Berdiam diri secara tertentu, bagi orang tertentu di tempat tertentu dengan niat tertentu”.

BACA JUGA: Zakat Fitrah, Berapa yang Harus Dikeluarkan? Bolehkah Diberikan kepada Nonmuslim?

I’tikaf memiliki banyak keutamaan. Seperti yang disampaikan Rasulullah ﷺ melalui sabda beliau:

من مشى فى حاجة اخيه كان خيرا له من اعتكاف عشر سنين ومن اعتكف يوما ابتغاء وجه الله عزوجل جعل الله بينه وبين النار ثلاث خنادق كل خندق ابعد مما بين الخافقين (رواه الطبراني, المعجم الاوسط : ٧٣٢٢)

و قال ايضا ” من اعتكف عشرا فى رمضان كان كحجتين وعمرتين (رواه البيهقي, شعب الايمان ۳: ٤۲۵)

“Barangsiapa yang berjalan di dalam membantu keperluan saudara muslimnya, maka itu lebih baik baginya dari i’tikaf sepuluh tahun lamanya. Dan barangsiapa yang beri’tikaf satu hari karena mengharap ridha Allah Swt, maka Allah menjadikan di antara dia dan api neraka jarak sejauh tiga khondaq / parit. Setiap khondaq dari khondaq lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi,” (HR. Thabrani, mu’jam Al-Awsath: 7322).

Nabi juga bersabda, “Barangsiapa yang beri’tikaf sepuluh hari di bulan Romadhan, maka baginya apahala dua haji dan dua umrah,” (HR. Al-Baihaqi, Syu’abil Iman: 3 : 425).

BACA JUGA: Lebih Utama Mana, Baca Surah Pendek atau Penggalan Ayat Setelah Al-Fatihah?

Hukum I’tikaf:

1. WAJIB, jika dinadzarkan;

2. SUNNAH, dan inilah hukum asalnya dan lebih dtekankan lagi di bulan Ramadhan;

3. MAKRUH, yaitu i’tikafnya perempuan yang memiliki fisik indah, sehat dan gemulai serta izin suami dan aman dari fitnah;

4. HARAM tapi sah yaitu i’tikafnya perempuan tanpa izin suami atau dengan izin suami tapi tidak aman dari fitnah. Haram dan tidak sah, yaitu i’tikafnya orang yang junub atau perempuan yang haidh.

BACA JUGA: Apa Hukum Kirimkan Gambar Makanan di Medsos Saat Bulan Puasa?

Syarat i’tikaf:

1. Niat. Yaitu dalam hati mengatakan:

نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى

“Saya niat i’tikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala”.

2. Suci dari hadats besar.

3. Berakal. Jika di tengah-tengah I’tikaf dia menjadi gila, maka batal I’tikafnya.

4. Islam

5. Berdiam diri di dalam masjid minimal seukuran tuma’ninah shalat lebih sedikit (sekitar 5 detik)

6. Berada di dalam masjid. Maka tidak sah I’tikaf di mushalla, ribath atau pesantren.

BACA JUGA: Apakah Berkumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa?

Catatan:

Melihat hukum i’tikaf bagi perempuan adalah MAKRUH itupun jika tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah misalnya menyebabkan laki-laki yang memandangnya syahwat atau terjadinya khalwat atau pacaran.

Jika dikhawatirkan akan timbulnya fitnah, maka hukumnya menjadi haram, maka alangkah baiknya bagi perempuan terutama para gadisnya hendaknya berada di dalam rumah saja, melakukan aktifitas ibadah lainnya semisal, membaca al-quran, berdzikir, membaca buku-buku agama atau lainnya. Ini lebih utama dan lebih aman bagi mereka.

BACA JUGA: Niat Puasa Ramadhan: Mana yang Benar, Baca “Ramadhana” atau “Ramadhani”?

Sahkah i’tikaf di dalam rumah?

Kemudian tak usah khawatir bagi kaum hawa yang tidak beri’tikaf di masjid, masih bisa ber’itikaf di dalam rumah dan pahalanya pun sama sebagaimana i’tikaf di dalam masjid.

Ada pendapat di dalam madzhab Hanafi dan bahkan pendapat ini dinilai mu’tamad (kuat) dan boleh diikuti mengingat situasi dan kondisi sekarang ini bagi wanita yang keluar dari rumah sering terjadi fitnah, yaitu:

انه يصح الاعتكاف للمرأة فقط اذا عينت مكانا في بيتها للصلاة, وهو معتمد مذهب الامام أبي حتيفة

“Sesungguhnya sah bagi perempuan saja, I’tikaf di tempat yang ia khususkan untuk sholat di dalam rumah, dan ini pendapat mu’tamad madzhab imam Abu Hanifah”.

Perhatian:

– Bagi yang shalat Tarawih di masjid, maka ketika masuk masjid niatkanlah i’tikaf, agar merangkap pahala i’tikaf.

– Bagi kaum pria yang melaksanakan shalat Jum’at, maka niatkanlah i’tikaf saat memasuki masjid, agar meraih pahalanya i’tikaf terutama di bulan Ramadhan ini.

– Bagi yang lupa niat i’tikaf, maka tidaklah mengapa meniatkan i’tikaf di tengah-tengah ia melakukan shalat Tarawih namun di dalam hati tidak boleh dilafadzkan.

Wallahu a’lam bish shawab, semoga bermanfaat.

 

Sumber: Kitab At-Taqrirat As-Sadidah Fil Masail Mufidah, halaman 460.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here