Mengenal Tajdidun Nikah atau Memperbaharui Nikah

6381
Ilustrasi: Akad Nikah.

Oleh: Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Ada banyak jamaah bertanya tentang Tajdidun Nikah atau pembaharuan nikah. Misalnya, jika suami tidak pulang selama 2 tahun lebih, ternyata di tahun ke-3 tiba-tiba dia muncul dan ingin hidup bersama kembali, apakah harus Tajdidun Nikah?

Ya, kondisi di atas mengharuskan dilakukannya Tajdidun Nikah. Kenapa? Karena menurut hitungan Imam Syafi’i jika selama dua tahun suami tidak mengabarkan keberadaanya dan tidak ada tanda-tanda kehidupannya, maka dianggap sudah cerai.

BACA JUGA: Bolehkah Menikah Tanpa Wali?

Karena sudah cerai, maka wajib Tajdidun Nikah dengan memberi mahar yang pantas dan dengan wali dan saksi-saksinya yang ada.

Di sisi lain, hukum Tajdidun Nikah (memperbaharui nikah tanpa terjadinya cerai) adalah boleh, bertujuan untuk memperindah atau ihtiyat dan tidak termasuk pengakuan thalak (tidak wajib membayar mahar).

Namun menurut Imam Yusuf Al-Ardabili dalam kitab Al-Anwar wajib membayar mahar karena sebagai pengakuan jatuhnya thalak sehingga termasuk hukum thalak dan jatuh thalak.

BACA JUGA: Musik, Apakah Haram?

Saran saya, karena ada dua perbedaan pendapat dari ulama maka tidak perlu diadakan Tajdidun Nikah jika memang tidak terjadi kekurangan saat nikah, misalnya:

1. Wali Nikah hilang ketika pernikahan, sehingga terpaksa memakai wali hakim.

2. Kurang saat memberikan mahar, sehingga jatuh kewajiban untuk Tajdidun Nikah.

3. Dan lainnya yang berkenaan dengan wali, akad, dan mahar serta saksi.

Referensi hukum

  1. At-Tuhfah, Juz VII, Hlm. 391

أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلاً لاَ يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ اْلأُولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إِلَى أَنْ قَالَ وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ.

“Sesungguhnya persetujuan murni suami atas aqad nikah yang kedua (memperbarui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas ….s/d … sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati”.

  1. Al-Anwar, Juz II, Hlm. 156

وَلَوْ جَدَّدَ رَجُلٌ نِكَاحَ زَوْجَتِهِ لَزِمَهُ مَهْرٌ آخَرُ ِلأَنَّهُ إِقْرَارٌ بِالْفُرْقَةِ وَيَنْتَقِضُ بِهِ الطَّلاَقُ وَيَحْتَاجُ إِلَى التَّحْلِيْلِ فِى الْمَرَّةِ الثَّالِثَةِ.

“Jika seorang suami memperbaharui nikah kepada isterinya, maka wajib member mahar (mas kawin) karena ia mengakui perceraian dan memperbaharui nikah termasuk mengurangi (hitungan) cerai/talaq. Kalau dilakukan sampai tiga kali, maka diperlukan muhallil”.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here