Musik, Apakah Haram?

685
Ilustrasi: Orang bermain gitar.

Oleh: Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Musik dan fatwa terhadapnya menjadi perhatian umat Islam sejak lama. Bahkan karena persoalan ini para ulama berbeda pendapat tentang apakah hukum musik haram atau boleh. Muslim yang awam pun pada akhirnya mengikuti apa kata ulama yang mereka patuhi dan percayai fatwanya.

Kondisi ini tentu patut kita hargai, karena bagaimanapun perbedaan (ikhtilaf) dalam berpendapat adalah rahmat asal didasari niat untuk kebaikan bukan menyalahkan atau merendahkan orang lain.

Perbedaan bisa menjadi rahmat jika berasal dari para ulama yang bijaksana. Bukan berasal dari orang awam yang baru belajar ilmu agama atau hijrah, sehingga dalam menyikapi perbedaan kerapkali menyalahkan dan merendahkan orang lain.

BACA JUGA: Mengenal Tingkatan Ulama

Nah, terkait hukum musik, saya ingin menyertakan fatwa Imam Hujjatul Islam Abu Hamid bin Muhammad Al-Ghazali.

اعلم أن قول القائل السماع حرام معناه أن الله تعالى يعاقب عليه وهذا أمر لا يعرف بمجرد العقل بل بالسمع ومعرفة الشرعيات محصورة في النص أو القياس على المنصوص وأعنى بالنص ما أظهره صلى الله عليه و سلم بقوله أو فعله وبالقياس المعنى المفهوم من ألفاظه وأفعاله فإن لم يكن فيه نص ولم يستقم فيه قياس على منصوص بطل القول بتحريمه وبقى فعلا لا حرج فيه كسائر المباحات ولا يدل على تحريم السماع نص ولا قياس ويتضح ذلك في جوابنا عن أدلة المائلين إلى التحريم ومهما تم الجواب عن أدلتهم كان ذلك مسلكا كافيا في إثبات هذا الغرض لكن نستفتح ونقول قد دل النص والقياس جميعا على إباحته أما القياس فهو أن الغناء اجتمعت فيه معان ينبغي أن يبحث عن افرادها ثم عن مجموعها فإن فيه سماع صوت طيب موزون مفهوم المعنى محرك للقلب فالوصف الاعم انه صوت طيب ثم الطيب ينقسم إلى الموزون وغيره والموزون ينقسم إلى المفهوم كالاشعار والى غير المفهوم كأصوات الجمادات وسائر الحيوانات أما سماع الصوت الطيب من حيث إنه طيب فلا ينبغي أن يحرم بل هو حلال بالنص والقياس

“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli.

Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.

BACA JUGA: Lewat Musik, Penyanyi Amerika Ini Mantap Masuk Islam

Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya.

Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain. Sementara (pada Pengamatan kami) tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas yang menunjukkan keharaman aktivitas ini. Hal ini tampak jelas pada tanggapan kami terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh mereka yang cenderung mengharamkannya. Ketika tanggapan kami terhadap dalil mereka demikian lengkap, maka itu sudah memadai sebagai metode yang tuntas dalam menetapkan tujuan ini.

Hanya saja kami mulai membuka dan mengatakan bahwa nash dan argumentasi qiyas menunjukkan kemubahan aktivitas mendengarkan nyanyian atau musik.

Argumentasi qiyas menyatakan bahwa kata ‘bunyi’ itu mengandung sejumlah pengertian yang perlu dikaji baik secara terpisah maupun keseluruhan. Kata ini mengandung pengertian sebuah aktivitas mendengarkan suara yang indah, berirama, terpahami maknanya, dan menyentuh perasaan.

BACA JUGA: Nyanyian dan Musik, Bolehkah?

Secara lebih umum ‘bunyi’ adalah suara yang indah. Bunyi yang indah ini terbagi atas yang berirama (terpola) dan yang tidak berirama. Bunyian yang berirama terbagi atas suara yang dipahami seperti syair-syair dan suara yang tidak terpahami seperti suara-suara tertentu. Sedangkan mendengarkan suara yang indah ditinjau dari keindahannya tidak lantas menjadi haram. Bahkan bunyi yang dihasilkan dari gerakan benda-benda mati dan suara hewan itu halal berdasarkan nash dan argumentasi qiyas”.

(Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Mesir, Musthafa Al-Babi Al-Halabi, tahun 1358 H/1939 H, Juz 2, Halaman 268).

Jadi menurut Imam Al-Ghazali, mendengarkan musik itu hukumnya adalah Mubah selagi tidak ada unsur-unsur maksiat yang dilakukan.

Lebih dari itu, saya ingin mengimbau kepada diri pribadi maupun orang lain, jika ingin hijrah dengan makna memulai hidup baru ke alam relijius, maka hendaknya mulai perbaiki diri dari diri sendiri.

Nikmati kehidupan hijrah dengan kembali kepada Allah SWT layaknya seorang murid yang haus akan ilmu. Bukan sebaliknya, kehidupan hijrah dibarengi dengan mengeluarkan fatwa haram, sehingga menimbulkan kesan kontroversi dari orang yang ingin bertaubat.

Wallahu a’lam bish shawab.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here