Mana yang Didahulukan, Menafkahi Istri atau Orangtua?

731
Pasangan Suami Istri (Ilustrasi/Istimewa)

Muslim Obsession – Dalam rumah tangga, tidak sedikit suami kerap dihadapkan pada dilema dalam memilih antara mengutamakan istri atau orangtua dalam memberi nafkah.

Untuk menjawab pertanyaan demikian, Ustadz Anas Burhanuddin, Lc.,MA. dalam sebuah forum tanya jawab menjelaskan beberapa hal terkait hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat tentang kewajiban menafkahi kedua orangtua yang tidak punya pekerjaan atau kekayaan dengan harta anak mereka.” Mughnil Muhtâj, asy-Syarbini, 5/183.

Di antara dalil yang menjelaskannya adalah hadits berikut:

أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ لِي مَالًا وَوَالِدًا، وَإِنَّ وَالِدِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي؟ قَالَ: ” أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ، إِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ، فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلَادِكُمْ

Diriwayatkan bahwa seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mengatakan, “Saya memiliki harta dan orangtua, dan ayah saya ingin menghabiskan harta saya.”

BACA JUGA: Mana yang Harus Didahulukan, Suami atau Orangtua?

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menjawab, “Engkau dan hartamu boleh dipakai orangtuamu. Sesungguhnya, anak-anak kalian termasuk penghasilan terbaik, maka makanlah dari penghasilan anak-anak kalian.” [HR. Ahmad, no. 7001. Hadits ini dihukumi shahih oleh Ahmad Syakir, al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth rahimahumullah]

Namun, menurut Ustadz Anas, seperti dikutip dari laman almanhaj.or.id., menafkahi orangtua tidaklah wajib atas anak kecuali dengan dua syarat berikut:

BACA JUGA: Mana yang Didahulukan, Ibu atau Istri?

Pertama, orangtua miskin dan membutuhkan bantuan. Kedua, si anak kaya dan memiliki kelebihan nafkah setelah nafkah yang diberikannya kepada keluarganya. Syarat ini disepakati oleh para ulama.

Jika kedua nafkah ini bisa dipenuhi, maka wajib bagi anak untuk melakukannya. Namun jika hartanya hanya cukup untuk salah satu nafkah saja, maka nafkah istri dan anaknya harus didahulukan daripada nafkah orangtuanya; karena nafkah keluarga adalah konsekuensi dari akad nikah, sehingga merupakan hak manusia.

Sedangkan nafkah orangtua adalah bentuk kebaktian dan bantuan, sehingga masuk kategori hak Allâh Azza wa Jalla.

Dan hak manusia didahulukan atas hak Allâh Azza wa Jalla; karena hak manusia didasari musyâhhah (saling menuntut) sedangkan hak Allâh Azza wa Jalla didasari musâmahah (pengampunan).

Al-Amidi mengatakan:

حق الآدميِّ مرجَّح على حقوق الله تعالى

Hak manusia didahulukan atas hak-hak Allâh Azza wa Jalla (Al-Ihkâm, 2/287; Al-Asybah wan Nazhâ`ir, Ibnu Nujaim, 4/161).

Knusus tentang prioritas dalam nafkah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ

Mulailah dengan menyedekahi dirimu sendiri. Jika ada sisa, sedekahilah keluargamu. Dan jika masih ada sisa lagi berikanlah kepada kerabatmu. [HR. Muslim, no. 997]

Nafkah keluarga juga tetap wajib meski kepala keluarga jatuh miskin, sedangkan nafkah orangtua hanya wajib jika si anak mampu. Dan para Ulama telah sepakat akan wajibnya mendahulukan nafkah anak istri sebelum orangtua. (Lihat: Nailul Authâr, asy-Syaukani, 6/381).

Adapun ucapan yang dipakai oleh suami untuk beragumentasi itu adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu merupakan hadits shahih. Namun kurang tepat jika hadits tersebut diterjemahkan “Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu (orangtuamu).”

Para Ulama pensyarah hadits ini menjelaskan bahwa huruf lam dalam kata “لِوَالِدِكَ” tidak menunjukkan kepemilikan (milk), tapi berarti pembolehan (ibâhah).

Yakni bukan berarti harta anak menjadi milik orangtuanya, tapi boleh bagi orangtua untuk memakainya. (Lihat: I’lâmul Muwaqqi’in, Ibnul Qayyim 1/116).

Dan bolehnya memakai harta anakpun tidak secara mutlak, namun ada syarat dan batasannya. Syaratnya adalah jika orangtua butuh dan batasannya tidak membahayakan dan merugikan kepentingan si anak. Tidak boleh pula mengambil harta anak untuk diberikan kepada anak yang lain.

Wallahu A’lam bish Shawab..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here