Visa Progressif Umrah Resmi Dicabut Saudi

844

Jeddah, Muslim Obsession – Arab Saudi memberlakukan visa progressif bagi jamaah umrah sejak 2016. Jamaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000 atau setara Rp7,6juta.

Tetapi, aturan tersebut kini telah dicabut oleh Saudi. Bersamaan dengan pencabutan visa progressif,  Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.

Konjen RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengkonfirmasi bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progressif untuk umrah.

“Terkait visa progressif, sore tadi kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang duaribu dihilangkan,” kata Hery Sarifuddin, seperti dilansir dari Kemenag, Selasa (10/9/2019) malam.

Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya. Ia menambahkan, kebijakannya bukan terletak pada pengurangan visa progressif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progressif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk visa umrah.

Menurut Hery, perubahan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Saudi dalam mewujudkan visi 2030, salah satunya target jamaah umrah mencapai 30juta orang.

Tahun lalu sekitar 8juta jamaah, tahun depan ditargetkan mencapai 10juta.

“Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources,  termasuk umrah,” tambah Hery.

Hal senada disampaikan Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali. Menurutnya, pengumuman pencabutan visa progressif secara resmi disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, Selasa sore, dalam kesempatan jumpa pers yang disiarkan oleh Saudi Press Agency.

“Saudi sudah mengumumkan, kebijakan visa progressif umrah dihapus. Pensosbud KJRI juga sudah mengkonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini,” pungkas Endang. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here