UNICEF: 12 Juta Anak Perempuan Menikah Dini Per Tahun

1431
UNICEF gencar meminimalisir perkawinan dini (Photo: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession– Sedikitnya 12 juta anak perempuan menikah pada masa kanak-kanak, di bawah usia 18 tahun, setiap tahunnya. Demikian rilis terbaru yang dikeluarkan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), Rabu (7/3/2018).

Dalam laporan tersebut, UNICEF mengatakan, meskipun terjadi penurunan persentase pernikahan anak secara global, namun diperkirakan ada lebih dari 150 juta anak perempuan tambahan akan menikah sebelum ulang tahun mereka yang ke-18 pada tahun 2030.

“Kita harus secara kolektif melipatgandakan usaha untuk mencegah jutaan anak perempuan dari masa kanak-kanak mereka yang dicuri melalui praktik yang menghancurkan ini,” kata Anju Malhotra, penasihat gender utama UNICEF.

“Ketika seorang gadis dipaksa untuk menikah saat kecil, dia menghadapi konsekuensi langsung dan seumur hidup. Kemungkinannya untuk menyelesaikan sekolah menurun. Sementara, kemungkinan dia dianiaya oleh suaminya dan menderita komplikasi selama kehamilan meningkat,” imbuhnya.

UNICEF juga mengatakan, ada konsekuensi sosial yang sangat besar dan risiko yang lebih tinggi dari siklus kemiskinan antar-generasi.

Dalam laporan terbaru UNICEF itu juga ditemukan, kawasan Asia Selatan telah menyaksikan penurunan terbesar dalam pernikahan anak selama dekade terakhir, dengan risiko menurun dari hampir 50 persen menjadi 30 persen

“Beberapa alasan terjadinya pergeseran tersebut adalah meningkatnya tingkat pendidikan anak perempuan, investasi pemerintah yang proaktif pada remaja putri, pesan publik yang kuat seputar ilegalitas pernikahan anak, serta kerugian yang diakibatkannya,” katanya.

Meski mengalami kemajuan, laporan tersebut juga mengatakan sekitar 650 juta wanita di seluruh dunia yang masih hidup saat ini telah menikah di bawah usia 18 tahun.

Selanjutnya, penelitian tersebut menunjukkan tingkat perkawinan anak benar-benar meningkat dengan pertumbuhan penduduk di sub-Sahara Afrika. Pengantin anak yang baru saja menikah, satu dari tiga orang sekarang berada di sub-Sahara Afrika dibandingkan dengan satu dari lima dekade lalu.

“Setiap perkawinan anak dicegah memberi kesempatan kepada gadis lain untuk memenuhi potensinya,” kata Malhotra.

“Tapi, mengingat dunia telah berjanji untuk mengakhiri pernikahan anak pada tahun 2030, kita harus berupaya melipatgandakan upaya untuk mencegah jutaan anak perempuan dari masa kanak-kanak mereka dicuri melalui praktik yang menghancurkan ini,” imbuhnya.

UNICEF telah menetapkan perkawinan anak merupakan pelanggaran mendasar Hak Asasi Manusia. Organisasi di bawah payung PBB tersebut, menetapkan target global untuk menghapus praktik tersebut pada 2030 mendatang. (Vina)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here