Ulama Arab Cenderung Mengharamkan High Heels, Apa Alasannya?

544

Jakarta, Muslim Obsession – Bagi kalangan wanita memakai sepatu berhak tinggi sudah menjadi gaya hidup yang sulit untuk dihindari. High heels atau wedges sangat dibutuhkan bagi wanita yang merasa memiliki tinggi badan di bawah rata-rata. Sepatu jenis ini pun semakin berinovasi modelnya.

Di Indonesia pemakaian high heels mungkin sudah biasa, dan tidak ada hukum yang melarangnya. Namun di Arab Saudi para ulamanya cenderung mengharamkan. Mengapa demikian?

Syekh Abdul Aziz bin Baaz dan Syekh Muhammahnbin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, mengenakan high heels atau wedges lebih banyak bahayanya, atau terlalu beresiko bagi penggunaanya. Misalnya beresiko memunculkan rasa kram, nyeri dan resiko terjatuh, atau tergelincir.

Karena itu, para ulama Arab berpendapat sebaiknya hindari menggunakan sepatu ini. Pendapat ini juga didukung dengan firman Allah SWT untuk menjauhi segala hal yang membahayakan.

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah: 195)

Saat menggunakan sepatu hak tinggi, kepercayaan diri wanita pada umumnya lebih terdongkrak karena kaki akan terlihat lebih indah dan jenjang. Disadari atau tidak, saat mengenakannya wanita juga akan berjalan lebih anggun, bahkan dengan melenggak-lenggokan tubuhnya.

Padahal, menurut ulama Arab, Rasulullah menyebutkan bahwa wanita yang suka berjalan berlenggak-lenggok, memakai pakaian transparan, dan menegakkan kepalanya karena sombong adalah salah satu kaum yang tidak akan mencium wanginya surga.

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat. Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]

Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini juga dianggap menjadi salah satu kebiasaan wanita zaman jahiliah, dimana mereka sengaja mengenakannya demi menarik perhatian laki-laki. Dalam surat Al-Ahzab ayat 33, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS Al-Ahzab : 33)

Menurut hadits riwayat Muslim yang berasal dari Abu Said Al-Khudri RA. Riwayat ini mengisahkan seorang wanita Bani Israil bertubuh pendek, dan untuk mendongkrak penampilannya, ia membuat sepasang sepatu dari kayu dan cincin emas yang dilapisi tanah. Wanita itu pun juga memakai wewangian dari kesturi.

Riwayat yang sama juga berasal dari Urwah yang ia dengar dari Aisyah RA. Ia berkata, “Ketika itu, para wanita Bani Israil membuat kaki dari kayu agar dapat dimuliakan oleh kaum pria di masjid. Maka, Allah mengharamkan atas mereka masjid dan dijatuhkan hukum bagi mereka, seperti hukum wanita haid.” (HR Abdurrazaq).

Syekh Abdul Aziz bin Baaz, sebagai salah satu ulama yang memakruhkan pemakaian sepatu hak tinggi, dalam al-Jami’ li Fatawa Al-Mar’ah Muslimah menyebutkan, mengenakan sepatu ini adalah bal yang paling dibenci dan makruh dilakukan.

Adapun alasannya adalah adanya unsur penipuan, karena ingin terlihat tinggi padahal dia pendek, bahaya bagi kesehatan dan keselamatan pengguna, dan dapat berpotensi membangkitkan penyakit berbahaya.

Syekh Saleh al-Utsaimin mengatakan, boleh saja para wanita memakai sepatu berhak tinggi jika masih dalam batas kewajaran. Namun, jika sudah menampakkan aurat, tentu hal itu termasuk pada perkara yang diharamkan.

Menurut dia, memakai sepatu berhak tinggi juga akan berpengaruh pada cara berjalan, karena wanita akan terkesan berjalan berlenggak-lenggok, sedangkan hal ini jelas dilarang dalam syariat. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here