Tolak Presiden Tiga Periode, Parmusi Garut Berikan Tiga Alasan

560
Ketua PD Parmusi Garut Dedi Kurniawan.

Garut, Muslim Obsession – Pengurus Daerah Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) Kabupaten Garut menolak gagasan kepemimpinan Presiden RI selama tiga periode.

Ketua PD Parmusi Garut Dedi Kurniawan, menilai, ada sekelompok orang yang ambisius untuk memunculkan gagasan Presiden tiga periode. Oleh karenanya jika usulan ini direspon oleh MPR RI maka dampaknya akan sangat berbahaya.

“Di negara adidaya saja seperti Amerika Serikat, meski presidennya menorehkan prestasi luar biasa, tidak pernah ada sejarahnya presiden memimpin Amerika Serikat selama tiga periode. Pasalnya, mereka menghormati konstitusi negaranya dan tidak pernah melakukan amandemen UUD negara mereka,” tegasnya lewat rilis yang diterima Ahad (12/9/2021).

Menurutnya, sebagian kelompok idealis, pakar, ilmuan, dan kelompok pergerakan justru sedang mendidong kita kembali kepada konstitusi awal yaitu UUD 45 sebelum ada amandemen, sebab itu merupakan sejarah pendirian bangsa.

Dedi mengungkapkan, Ketua MPR pernah menemui Presiden Joko Widodo perihal rencana amandemen UUD 45 yang akan memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam amandemen UUD 45.

“Untuk itu kami PD Parmusi Kabupaten Garut menyatakan menolak rencana amandemen UUD 45 dengan tiga pertimbangan,” ujarnya.

Pertama, PPHN tidak perlu diatur dalam UUD 45 sebab itu hanya merupakan orientasi program nasional.

Kedua, dikhawatirkan kelompok yang menginginkan presiden tiga periode memanfaatkan momen amandemen untuk mengubah pasal-pasal tentang periodesasi presiden.

Dan ketiga, jika terjadi kepemimpinan presiden sampai tiga periode maka dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dari kelompok masyarakat yang menolak gagasan tersebut.

“Demikian ini kami sampaikan agar semua bangsa Indonesia tersadarkan untuk segera bangkit  menyelamatkan demokrasi yang sedang tercabik oleh ambisi sekelompok orang yang tidak bertangung jawab,” pungkas Dedi. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here