Tayangan Shopee Blackpink Ancam Perlindungan Anak

1687

Belum lagi jika melihat pasal 17 Konvensi Hak Anak yang jelas menyebutkan bahwa anak memiliki hak atas akses informasi untuk peningkatan kesejahteraan sosial, spiritual dan kesusilaannya, serta kesehatan fisik dan mentalnya.

Dengan demikian, Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990, juga memiliki kewajiban mendorong media massa untuk menyebarkan informasi dan bahan yang memiliki manfaat sosial dan budaya bagi anak.

Savia juga menyampaikan data kemunculan iklan tersebut, berdasarkan hasil laporan yang masuk ke pihaknya.

“Dalam acara Legend Hero-Tayo di stasiun RTV tanggal 7 Desember 2018, iklan tersebut muncul 4 kali pada pukul 19.53, 20.27, 20.29, dan 20.34, dengan jeda waktu hanya 2-5 menit saja dari iklan shopee blackpink ke iklan shopee blackpink selanjutnya dalam 1 sesi.”

Selain itu, dalam acara Si Bolang di stasiun Trans 7 pada hari yang sama, Iklan tersebut juga muncul hingga 3 kali.

“Dan masih banyak laporan yang masuk untuk stasiun lain dalam program anak yang berbeda,” ungkap Savia. Tidak heran jika keresahan tersebut berbuntut pada munculnya petisi untuk menghentikan tayangan iklan Shopee, yang ditujukan pada KPI dan pihak Shopee itu sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here