Tangani Permasalahan Ibadah Umrah, Kemenag Tandatangani MoU

712
Haji dan Umrah
Haji dan Umrah (Foto: Al-Khair)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah. MoU ditandatangani oleh Kemenag bersama 9 kementerian dan lembaga lain.

Seluruhnya adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, POLRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Masing-masing sepakat membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara dan tugas lainnya terkait dengan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim, menjelaskan bahwa penyusunan MoU ini memiliki maksud dan tujuan sebagai dasar legalitas formal dalam menjalankan tugas masing-masing pihak.

“MoU ini akan menjadi pedoman para pihak dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah,” kata Arfi, Sabtu (17/11/2018).

Melalui MoU ini, kata Arfi akan terwujud kerja sama yang tersinergi di antara berbagai Kementerian/Lembaga/Badan demi terlaksananya upaya pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah.

“MoU tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaran ibadah umrah ini nantinya akan ditandatangani oleh Para Menteri dan Pimpinan Lembaga,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan Focus Group Discussion yang dilaksanakan di hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Jumat (16/11) lalu, telah disepakati rancangan akhir MoU untuk diajukan kepada masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga.

Dalam rancangan tersebut dijelaskan mengenai bidang kerjasama yang akan dilakukan. Diantaranya meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan permasalahan yang mungkin timbul, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah oleh PPIU. Selain itu akan dilakukan juga penanganan bersama permasalahan yang muncul, dan akan dibentuk Tim Satuan Tugas dari para pihak yang menandatangani MoU.

“Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaran Ibadah Umrah yang akan ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon I masing-masing Kementerian/lembaga,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Ali Machzumi, secara prinsip semua perwakilan dari Kementerian/Lembaga telah sepakat dengan substansi MoU. Ali juga menyatakan bahwa bidang garapan Tim Satgas yang akan dibentuk nantinya tidak hanya mengawasi penyelenggaraan umrah oleh travel yang berizin PPIU.

“Satgas ini nantinya juga akan mengawasi travel-travel tidak berizin PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah,” ungkapnya. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here