Tak Lagi Dibakar, Jenazah Covid Muslim Sri Langka Dikubur di Pulau Terpencil

555

Jakarta, Muslim Obsession – Jenazah Muslim Sri Lanka yang positif Covid-19 tidak lagi dibakar, tetapi mereka kini dikubur. Hanya saja, jenazah muslim dikubur di pulau terpencil sebagai lahan kuburan bagi jenazah Covid-19..

Pemerintah Sri Lanka menyiapkan Pulau Iranathivu di Teluk Mannar sebagai situs pemakaman untuk minoritas Muslim dan Kristen. Pulau itu dipilih karena penduduknya sedikit. Pulau itu terletak sekitar 300 kilometer (186 mil) dari Ibu Kota Kolombo.

Meski demikian, sejumlah pemimpin Muslim dan Kristen beraksi negatif terhadap langkah baru pemerintah Sri Lanka tersebut. Wakil Presiden Dewan Muslim Sri Lanka, Hilmy Ahamed, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tersebut adalah langkah yang rasis.

Menurutnya, kebijakan itu akan mengadu domba Muslim dengan Tamil yang tinggal di daerah itu. “Ini adalah keputusan yang konyol dan tidak sensitif,” kata Ahamde, Dilansir laman BBC, Rabu (3/3).

Karena bagaimanapun, mereka harus melakukan perjalanan jauh untuk menguburkan jenazah saudara atau kerabatnya. Tentu itu akan menyulitkan mereka untuk memberikan penghormatan terakhir kepada si jenazah di liang lahatnya.

Umat Islam di Sri Lanka sekitar 10 persen dari total populasi Sri Lanka—yang mencapai 21,8 juta jiwa. Hingga kini, lebih dari 450 orang meninggal akibat Covid-19 di Sri Lanka—sekitar 300 orang berasal dari komunitas minoritas.

Sebelumnya, pemerintah Sri Lanka menerapkan kebijakan mengkremasi atau membakar jenazah pasien Covid-19 hingga menjadi abu pada April 2020 lalu, bahkan jika mereka adalah Muslim sekalipun.

Dikatakan, mengubur jenazah Covid-19 akan mencemari air tanah. Kremasi adalah praktik yang dilakukan oleh umat Budha—yang menjadi mayoritas di sana.

Sesuai pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penguburan korban Covid-19 bisa dilakukan dan harus diizinkan asalkan disertai dengan tindakan pencegahan. Namun, otoritas Sri Lanka tetap bersikukuh menerapkan kebijakan kremasi.

Kebijakan itu memicu kritik, baik dari dalam negeri Sri Lanka maupun dari dunia internasional seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, dan lainnya. Akhirnya, pekan lalu pemerintah Sri Lanka menarik kembali kebijakan kremasi jenazah Covid-19 tersebut. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here