Tahun 2019, Semua Produk Harus Bersertifikat Halal

1277
LPPOM MUI hadir di HEI 2018 (Foto: LPPOM MUI)

Jakarta, Muslim Obsession – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang halal kepada masyarakat, hal ini untuk terus meningkatkan kesadaran halal baik masyarakat konsumen maupun pelaku usaha.

Terutama untuk pelaku usaha, pada 2019 mendatang akan mulai diterapkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di mana seluruh produk baik makanan, minuman maupun barang gunaan harus tersertifikasi halal.

Dalam rangka hal tersebut, LPPOM MUI hadir di Halal Expo Indonesia (HEI) yang merupakan bagian dari gelaran International Islamic Expo (IIE) 2018 di Jakarta Convention Center, Jakarta pada 21-23 September 2018.

LPPOM MUI sebagai salah satu pendukung pameran ini menyediakan booth khusus untuk konsultasi mengenai sertifikasi halal, baik itu prosedur maupun persyaratan-persyaratannya.

Diharapkan dengan adanya booth tersebut dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai halal. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here