Syarat-Syarat WNI di Arab Saudi yang Hendak Ibadah Haji

575
Ka'bah lengang di tengah isu Covid-19.

Jakarta, Muslim Obsession – Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji 2021. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Eko Hartono membeberkan syarat-syarat haji bagi WNI di sana.

“Syarat-syarat (ibadah haji), belum haji dalam 5 tahun terakhir, tidak ada sakit kronis, sudah vaksin 2 kali atau 1 kali vaksin setelah 14 hari, atau sembuh dari Covid-19,” kata Eko, Selasa (15/6).

Pemerintah Saudi juga membatasi usia peserta haji. Mereka yang diizinkan yakni berusia 18 hingga 65 tahun. Selain itu Kerajaan juga menerapkan gelaran haji dengan sistem paket.

Untuk soal biaya, jamaah bisa dikenakan sekitar 12 ribu hingga 16 ribu riyal atau Rp45 juta hingga Rp60 juta, tergantung paket yang dipilih.

Pemerintah Arab Saudi memutuskan pelaksanaan haji tahun 2021 terbatas untuk jamaah lokal, jumlahnya juga dibatasi hanya 60 ribu.

Dari jumlah itu orang yang dapat mengikuti haji adalah warga negara setempat maupun para ekspatriat yang berada di wilayah Kerajaan.

Sejauh ini ada sekitar 320 ribu WNI yang ada di Saudi. Sebanyak 168 ribu di antaranya, berada di wilayah KJRI Jeddah.

Sejak tahun 2020, Arab Saudi membatasi ibadah haji hanya untuk penduduk dan warga asing yang telah berada di negara itu demi meredam penularan virus Covid-19.

Di tahun yang sama, Kerajaan juga masih membatasi jamaah lokal yang dapat melakukan ibadah haji.

Sebelum Arab Saudi resmi mengumumkan pelaksanaan ibadah haji, pemerintah Indonesia lebih memutuskan untuk tidak mengirim jamaah tahun ini. Dengan begitu, Indonesia sudah dua kali tak mengirimkan jamaah haji sejak 2020. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here