Refleksi Akhir Tahun, PBNU: Ekonomi Nasional Hanya Dinikmati Segelintir Orang

453

Jakarta, Muslim Obsession – Mendekati pergantian tahun, Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan catatan khusus tentang berbagai macam persoalan bangsa, termasuk di antaranya persoalan pemerataan ekonomi yang masih terjadi ketimpangan.

PBNU melihat bahwa orientasi dalam pembangunan ekonomi belum dijalankan dalam bingkai untuk memajukan kesejahteraan umum dan menciptakan kemakmuran bagi sebesar-besar rakyat Indonesia.

Organisasi Islam terbesar ini pun mendorong agar akses keadilan terus ditingkatkan, terlebih akses keadilan ekonomi bagi rakyat yang tidak memiliki kekuatan (powerless).

“Watak pembanguan ekonomi masih eksklusif dan cenderung tidak ada moderasi dalam bidang ekonomi. Sektor ekonomi dalam skala nasional masih hanya bisa dinikmati oleh beberapa orang dalam jumlah yang sangat sedikit,” ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj saat memberikan keterangan resmi mengenai refleksi akhir tahun 2020 di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (29/12).

Said mendasarkan pernyataannya terhadap data Survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) 2019 yang menunjukkan bahwa 1% orang di Indonesia menguasai 50 % aset nasional. Kemudian terdapat konglomerat di Indonesia yang menguasai 5,5 juta hektar tanah.

“Bahkan, merujuk data yang dirilis oleh OXFAM, kekayaan 4 orang terkaya di Indonesia setara dengan harta 100 juta orang miskin,” keluhnya.

Landasan lain, kata Said, data pada Juli 2020 mengungkap tingkat gini ratio Indonesia berada pada angka 0,381. Angka ini meningkat 0,001 poin jika dibandingkan dengan gini ratio September 2019 yang sebesar 0,380 dan menurun 0,001 poin dibandingkan Maret 2019 yang sebesar 0,382.

“Salah satu faktor kenaikan ini dipengaruhi oleh wabah covid-19 yang membuat pendapatan seluruh lapisan masyarakat mengalami penurunan,” katanya.

PBNU melihat bahwa ketimpangan yang terjadi ini disebabkan oleh tiga hal. Pertama, tradisi korupsi yang diwariskan pemerintahan Orde Baru hingga saat ini menjadi budaya.

Kedua, pembangunan ekonomi masih berorentasi pertumbuhan, bukan pemerataan. Ketiga, adanya political capture yang kuat, di mana orang-orang kaya mampu mempengaruhi kebijakan yang menguntungkan mereka.

Dalam sektor sumber daya alam, amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“PBNU melihat belum adanya pengarusutamaan paradigma pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Padahal, para founding father mengajarkan sigma sumber daya alam yang begitu luhur. Jika dibagi dengan jumlah penduduk, maka tidak boleh ada satupun rakyat miskin di Indonesia,” paparnya.

PBNU mendorong agar akses keadilan terus ditingkatkan, terlebih akses keadilan ekonomi bagi rakyat yang tidak memiliki kekuatan. “Melalui peran konstitusionalnya negara harus selalu hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here