Profesional Minus Moralitas

972

Pertanyaannya kemudian apakah ajaran Islam membolehkan kita membela hak hak orang pelaku kezaliman/kejahatan seperti pencuri/pemerkosa/PKI/Koruptor atas nama profesionalitas atau independensi ?. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus melihat substansi masalahnya yaitu pembelaan hak hak.

Dalam ajaran Islam, negara melalui aparatur penegak hukumnya wajib menjamin hak – hak setiap warga negara baik dalam keadaan tidak menjalani proses hukum maupun ketika menjalani proses hukum akibat kesalahannya. Jika negara sudah dapat menjamin bahwa setiap hak hak warga negara tidak akan dizalimi sedikitpun, maka pembelaan atas hak hak para pelaku kezaliman/kejahatan tadi tidak perlu dibela bela baik oleh pengacara maupun apapun namanya.

Bagaimana jika aparat penegak hukum melakukan abuse of power dengan tidak menegakkan hak hak para pelaku kejahatan tadi, apakah solusinya memperbanyak pengacara / Lawyer untuk mendampingi nya ?. Kalau kita kembali kepada ajaran Islam, Rasululullah jutsru fokus mengancam kepada aparat penegak hukumnya seperti hakim sehingga terjamin hak warga negara tidak dizalimi sedikitpun.

Seperti Hadist dari Abu Buraidah dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir nomor 4446 dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Hakim itu ada tiga macam, dua di Neraka dan satu masuk Surga; (1) seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengannya, maka ia di Surga, (2) seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka, dan (3) seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukuman, maka ia pun di Neraka.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here