Pro Kontra Rumusan Kebijakan Sertifikasi Pernikahan

1423
Ilustrasi. Foto net.

Bogor, Muslim Obsession – Program sertifikasi perkawinan sebagai syarat melangsungkan pernikahan bagi pasangan muda-mudi, menuai pro dan kontra.

Program tersebut dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) beberapa waktu lalu.

Rencananya program itu dilakukan dengan mewajibkan bimbingan pranikah. Bagi yang lulus bimbingan, maka ia berhak mendapatkannya dan bisa menikah. Hal sebaliknya, berlaku bagi yang tidak lulus.

Jamaluddin Mohammad selaku Peneliti Yayasan Rumah Kitab, melihat kebijakan pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi masyarakat yang hendak menikah tidak menjamin persoalan-persoalan rumah tangga selesai. Untuk itu menurutnya perlu ada kajian mendalam mengenai rumusan regulasinya.

Menurutnya, pendekatan regulasi oleh pemerintah kerap dilakukan dan tidak berhasil. Satu contoh misalnya ketika ada Undang-undang Perkawinan yang mengatur usia minimal pernikahan.

Kenyataannya ketentuan tersebut baru sebatas regulasi semata, karena fakta di lapangan masih ditemukan warga yang menikah tidak sesuai dengan ketentuan.

“Selain itu, pendidikan keluarga sakinah di KUA itu ada bahkan sudah ada sejak lama, kenapa tidak dimaksimalkan itu saja. Karena untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah yang diharapkan pemerintah menurut saya tidak cukup dengan sertifikasi,” kata Jamaluddin seperti dikutip dari NU, Rabu (20/11/2019).

Di sisi lain, Jamaluddin menambahkan, kebijakan yang sedang dirumuskan oleh pemerintah tersebut belum diketahui pasti apa tujuan dasarnya. Jika tujuannya agar masyarakat paham soal kehidupan rumah tangga, maka pemerintah cukup memperbaiki program yang ada.

“Jadi sertifikasi itu bukan bicara lolos tidak lolosnya, untuk membangun keluarga sakinah dan agar sesuai tujuan UU perkawinan. Pertama harus ada kesiapan mental, kesiapan sosial juga kesiapan ekonomi. Itu saya kira, sekarang ini cenderung mengedepankan regulasi padahal menikah itu menyangkut kebudayaan dan sosial,” tuturnya.

Ia mengungkapkan kebijakan mewajibkan sertifikasi pernikahan belum tepat karena pendekatan yang saat ini dibutuhkan masyarakat adalah pendekatan budaya dan sosial.

“Jadi saya kira tidak tepat. Perlu banyak kajian. Soalnya begini saya ambil analogi kita kan menghadapi kawin anak. Sampai saat ini kawin anak di Indonesia ini ke 7 dunia dan kedua ASEAN setelah Kamboja, padahal sudah ada UU batas usia menikah,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here