PP Muhammadiyah dan PBNU Dukung Penutupan Tempat Ibadah

452

Jakarta, Muslim Obsession – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sama-sama mendukung kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat, dimana salah satunya adalah penutupan tempat ibadah di zona merah.

Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menegaskan penutupan tempat ibadah merupakan langkah tepat untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19) yang terus melonjak beberapa hari terakhir.

“Ya [mendukung] jika penyebaran wabah sangat tinggi untuk sementara waktu. Ini sebagai suatu ikhtiar,” kata Dadang, Jumat (2/7).

Senada, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan Muhammadiyah mendukung sepenuhnya PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah dan menurunkan kasus Covid-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan.

Mu’ti menyebut pandemi Covid-19 saat ini menjadi masalah dan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Ia meminta semua pihak tak saling menyalahkan dan mencari kambing hitam dalam penanganan pandemi ini.

“Meski pun demikian, pemerintah harus memimpin pelaksanaan dengan konsisten serta tetap melakukan komunikasi, koordinasi dengan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Rumadi Ahmad juga turut mendukung langkah pemerintah menutup tempat ibadah sementara.

“Beribadah di rumah. Namun, kalau di masjid dan musala apabila mau azan sebagai tanda masuk waktu solat, hemat saya tidak masalah,” kata Rumadi.

Rumadi menyebut langkah yang diambil pemerintah untuk menetapkan PPKM Darurat sebagai langkah tepat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan masyarakat dan para relawan.

“Tidak perlu ada pendapat, mal dan pasar dibuka tapi tempat ibadah ditutup. Hal ini hanya akan memperkeruh suasana,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here