Polisi Diwajibkan Belajar Kitab Kuning, MUI: Jangan Pindah Jadi Kiai

523

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam fit and proper test calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit akan mewajibkan anggota polisi untuk belajar kitab kuning. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik wacana itu, namun MUI tetap mengingatkan akan tugas Polri.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, tugas utama Polri adalah mengayomi masyarakat dan menjaga keamanan. Dengan mewajibkan belajar kitab kuning, jangan sampai polisi pindah jadi kiai.

“Tapi jangan sampai pindah arah. Polisi jangan sampai menjadi santri, kiai, karena tugas jadi polisi jaga keamanan, melindungi umat. Tapi nilai-nilai yang mengajarkan, yang menceramahi itu tetap ulama,” kata Cholil, Jumat (22/1).

Meski tidak melarang, Cholil menilai, polisi tak perlu diwajibkan untuk belajar kitab kuning. Cukup hal itu diserahkan pada kiai dan santri. Polisi fokus pada tugas dan fungsinya.

Ia mengatakan polisi bisa bermitra dengan ulama dan santri untuk menjalankan nilai-nilai agama yang dianjurkan oleh para ulama.

“Cukup kiai yang alim. Jadi yang sampaikan nilai-nilai itu ulama dan santri. Polisi itu hanya menjalankan, merealisasikan nilai-nilai yang diceramahkan para ulama,” kata dia.

Menurutnya, pemaknaan belajar kitab kuning itu harus diubah menjadi belajar pemahaman Islam yang moderat.

“Kita maknanya diubah, belajar kitab kuning artinya belajar Islam moderat, paham yang moderat. Jangan sampai di polisinya justru ada radikalisme,” kata dia. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here