Poligami Menurut Ulama-Ulama Sufi

1454

Dalam kaidah ulama tasawuf, jika seseorang ada yang dapat menerima petunjuk dari Al-Quran dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia pasti juga menerima petunjuk Allah Ta’ala yang lebih khusus dari dalam qalb-nya sendiri, setelah ia mencapai tingkatan mu’min billah.

Allah Ta’ala berfirman dalam QS. At-Taghabun ayat 11:

وَمَنۡ يُّؤۡمِنۡۢ بِاللّٰهِ يَهۡدِ قَلۡبَهٗ‌ؕ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيۡمٌ

“..dan barangsiapa beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.

Nah.. untuk poligami ini para ulama tasawuf punya prinsip, poligami harus benar dijalaninya. Yaitu dengan cara memperoleh petunjuk terlebih dahulu dari Allah Ta’ala melalui hatinya, dalam menentukan boleh tidaknya berpoligami tersebut.

Ada juga yang berpendapat mustahil berlaku Adil pada poligami, sebab menurutnya, ayat tentang poligami ‘secara halus’ menunjukkan bahwa poligami itu dilarang. Mengapa? Alasannya merujuk pada surah yang sama di kalimat:

ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً

“..Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..,” (QS. An-Nisa: 3).

Ayat tersebut lalu dihubungkan dengan ayat sebagai berikut:

وَلَنۡ تَسۡتَطِيۡعُوۡۤا اَنۡ تَعۡدِلُوۡا بَيۡنَ النِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡ‌…

“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…,” (QS. An-Nisa: 129).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here