PNS Cek Rekening! Ada Tunjangan Gaji dari Jokowi

538
Presiden Joko Widodo.

Jakarta, Muslim Obsession – Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu.

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.

“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan,” bunyi pasal 2, seperti dikutip Muslim Obsession, Rabu (27/10/2021).

Pemberian tunjangan PNS Widyaprada
yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.

Berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada:

– Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta
– Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta
– Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta
– Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu

Sebagai informasi, Widyaprada sendiri merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here