Peserta MTQ Didiskualifikasi, Buya Yahya: Pakai Cadar Belum Tentu Sesat

828

Jakarta, Muslim Obsession – Baru-baru ini jagad media sosial diramaikan dengan beredarnya video mengenai salah satu peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 di Provinsi Sumatera Utara, yang diminta membuka cadar oleh panitia kegiatan tersebut.

Perempuan bercadar yang diketahui bernama Muyasaroh, karena menolak dengan permintaan panitia, peserta itu akhirnya memilih didiskualifikasi. Sikap dan keteguhan Muyasaroh untuk tidak membuka cadar banyak mendapat apresiasi dan pujian dari warganet.

Bahkan pendakwah kondang, Buya Yahya ikut mengomentari terkait hal itu. Ia menyayangkan mengapa pantia memaksa peserta melepaskan cadar. Apa sebenarnya yang menjadi alasan? Apakah memakai cadar bisa menimbulkan orang berbuat curang?

“Jadi apa masalahnya dengan memakai cadar, apakah memakai cadar bisa membuat orang curang. Dimana letak kecurangannya? Dari sisi mana?” ujar Buya dalam akun youtube Buya Yahya.

Buya juga mengaku tidak paham mengapa dalam MTQ aturan pakai cadar dilarang. Jika alasannya untuk menghindari kecurangan, menurutnya alasan itu dianggap tidak tepat, karena ia melihat kecurangan memakain cadar hampir tidak ada.

Hukum memakai cadar.

Buya juga menyatakan memakai cadar sebenarnya adalah keharusan dalam fiqh. Hal ini didasarkan pada empat mahzab, termasuk mahzab Imam Syafi’i.

“Empat mahzab semuanya, termasuk di dalamnya ada mahzab kita Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu. Pendapat yang dikukuhkan, pendapat nomor satu bahwasanya cadar adalah wajib,” ujarnya di YouTube Al-Bahjah TV.

Pendiri Pondok Pesantren Al-Bahjah itu kembali menegaskan bahwa seorang wanita wajib menggunakan cadar dan menutupi wajahnya. Itu adalah pendapat nomor satu yang dikukuhkan dalam mahzab Imam Syafi’i.

“Menutup wajah adalah wajib. Jadi, kalau ada orang yang pakai cadar jangan dibilang akidahnya sesat. Bukan, itu empat mahzab juga pakai cadar,” terang dia.

Menurut Buya, jika ada orang sesat yang memakai cadar, itu beda lagi kasusnya. Karena hukum memakai cadar adalah pendapat pertama yang dikukuhkan oleh mahzab kita, Imam Syafi’i. Lalu, bagaimana bunyi pendapat yang kedua?

“Yang kedua dalam mahzab Imam Syafi’i menyebut bahwa hukum cadar adalah tidak wajib. Seorang wanita tidak wajib menutup sekujur tubuhnya, akan tetapi boleh dibuka wajah dan telapak tangan,” tutur Buya Yahya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here