Peruri-Askrindo Syariah Sinergi Penyediaan Jasa Implementasi Digital Signature

597
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dam PT Jaminan Pembiayaan Askrindo (Askrindo/ Syariah) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Jasa Implementasi Digital Signature di kantor Peruri Jakarta, Senin (16/11/2020). (Foto: istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo (Askrindo/Syariah) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Jasa Implementasi Digital Signature di kantor Peruri Jakarta, Senin (16/11/2020).

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki dan Direktur Keuangan Askrindo Syariah Subagio Istiarno. Acara tersebut disaksikan oleh direksi Askrindo dan direksi Askrindo Syariah.

Subagio mengatakan, kerja sama ini merupakan salah satu langkah Askrindo Syariah dalam rangka transformasi digital untuk mulai mengarahkan semua proses bisnis ke dalam proses digitalisasi agar lebih memudahkan para mitra bisnis dalam bekerja sama dengan Askrindo Syariah.

“Kami berharap hal ini dapat menambah kepercayaan mitra terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Askrindo Syariah,” tuturnya.

“Insya Allah ke depannya kami (Askrindo Syariah) akan menerbitkan Sertifikat Kafalah, Surat Keluar dan dokumen lainnya kepada Mitra Bisnis dalam bentuk digital. Hal ini juga sebagai langkah Askrindo Syariah mendukung program go green guna mengurangi penggunaan kertas (paperless). Melalui kerja sama ini nantinya Askrindo Syariah akan menggunakan tanda tangan digital dari Peruri yang security dan keabsahannya telah dijamin,” ujar Subagio.

Sementara itu Fajar Rizki mengatakan, Peruri akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Askrindo Syariah dalam proses digitalisasi dan penerapan tanda tangan digital demi meningkatkan pelayanan pelanggannya.

Pasalnya, jelas Fajar, saat ini banyak pihak yang menggunakan tanda tangan digital karena penggunaannya yang mudah dan efisien.

“Akan tetapi kita harus cermat, karena dalam penggunaannya tidak seluruh tanda tangan digital sah secara hukum. Oleh karenanya perlu kami informasikan bahwa tanda tangan digital yang sah adalah tanda tangan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Kita patut bersyukur bahwa Peruri merupakan satu-satunya BUMN yang mendapatkan status tersertifikasi PSrE dari Kementerian Kominfo RI sejak 2019,” ujar Fajar.

Tanda tangan digital Peruri (Peruri Sign) memiliki fitur keamanan tinggi dan beberapa keunggulan lainnya. Pertama, dapat dipastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah dan terjamin kerahasiaannya (confidentiality).

Kedua, dapat dipastikan bahwa informasi yang melekat di dalam dokumen tidak dapat diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan (data integrity). Ketiga, dapat dipastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (keaslian pengirim/penerima informasi) (authentication).

Dan keempat dapat dipastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya (non-repudiation). Dengan demikian Askrindo Syariah tidak perlu khawatir mengenai keabsahan tersebut. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here