Penyebaran Covid-19 Makin Masif, MUI Minta Umat Islam Shalat Jumat Diganti Shalat Dzuhur

980
Shalat Jumat. Ilustrasi. Foto Istimewah.
Ilustrasi: Shalat Jumat di Masjid Istiqlal.

Jakarta, Muslim Obsession – Penyebaran virus Corona (Covid-19) yang makin masif di Indonesia, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat aturan untuk umat Islam terkait shalat Jumat.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan, dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali, umat Islam tak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut. Warga bisa menggantikannya dengan shalat dzuhur, sampai situasi normal.

“Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Dzhuhur di tempat masing-masing,” kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari shalat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan COVID-19.

Hasanuddin juga mengajak umat Islam sementara waktu tidak menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.

Sementara dalam kondisi COVID-19 yang dapat dikendalikan, kata dia, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat sebagaimana keadaan normal.

Namun MUI tetap melarang jamaah yang terpapar corona atau sedang menderita penyakit menular ikut Jumatan yang melibatkan kerumunan.

Kemudian, lanjut dia, umat Islam yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.

Mereka wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung seperti bersalaman, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here