Penjelasan Ulama tentang Hadits Terputusnya Amal Orang yang Meninggal


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم قَالَ، إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ إِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ (صحيح مسلم,ص:٣٠٨٤ )
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal. Yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya,” (Shahih Muslim, 3084). BACA JUGA: Istri Membentak Suami, Bagaimana Hukumnya? Yang dimaksud dengan ‘terputus’ dalam hadits di atas adalah amalnya sendiri, sedangkan amal orang lain tidak terputus. Mengenai hadits tersebut Ibnu Al-Qayyim berpendapat:فَإِنَّهُ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَقُلْ اِنْتِفَاعُهُ، وَإِنَّمَا أَخْبَرَ عَنِ انْقِطَاعِ عَمَلِهِ وَأَمَّا عَمَلُ غَيْرِهِ فَهُوَ لِعَامِلِهِ فَإِنْ وَهَبَهُ لَهُ وَصَلَ إِليْهِ ثَوَابُ عَمَلِ الْعَامِلِ (الروح : ١٤٦)
“Dari hadits tersebut Rasulullah ﷺ tidak bersabda “ … akan terputus manfaatnya …”. Beliau hanya menjelaskan bahwa amalnya akan terputus. Amal orang lain adalah tetap menjadi milik pelakunya, tapi bila dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, maka pahala amalan itu akan sampai kepadanya,” (Al-Ruh, 146). BACA JUGA: Bagaimana Hukum Daging Qurban yang Dibagikan Matang? Ibnu Hazm juga berpendapat:أَنَّهُ لَا يُفِيْدُ إِلَّا انْقِطَاعَ عَمَلِ الْمَيِّتِ لِنَفْسِهِ فَقَطْ وَلَيْسَ فِيْهِ دِلَالَةٌ عَلَى انْقِطَاعِ عَمَلِ غَيْرِهِ عَنْهُ أَصْلًا وَلَا اْلمَنْعَ مِنْ ذَلِكَ (حكم الشريعة الإسلامية في مأتم الأربعين : ٤٣)
“Hadits itu hanya menjelaskan terputusnya amal orang yang telah meninggal dunia, namun sama sekali tidak menjelaskan terputusnya amal orang lain yang dihadiahkan kepadanya serta tidak juga melarang hal tersebut,” (Hukm Al-Syari’ah Al-Islamiyah fi Ma’tam Al-Arba’in, 43). Demikian, wallahu a’lam bish shawab.Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group