Pelaku Divonis 2 Tahun, Novel Baswedan: Sandiwara Hukum Selesai

567

Jakarta, Muslim Obsession – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan sandiwara hukum terkait perkara kekerasan terhadap dirinya sudah selesai. Hal ini karena dua pelaku yang disebut menyiram air keras kepada Novel telah divonis hakim 2 tahun penjara.

Namun menurutnya, ada suatu pembelajaran yang bisa dipetik dari vonis ringan dua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. Pembelajaran itu ialah bahwa Indonesia negara yang berbahaya bagi orang yang mau memberantas korupsi.

“Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Poin pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi,” kata Novel lewat akun Twitternya @nazaqistsha, Jumat, (17/7/2020).

Baca juga: Muhammadiyah Sebut KPK Masih Banyak Utang

Tak lupa, Novel turut mengucapkan selamat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas vonis tersebut. Dia menilai Jokowi berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi dan siap melakukannya lagi.

“Selamat Bapak Presiden @jokowi. Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi,” tulis Novel.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua penyerang Novel Baswedan. Rahmat Kadir 2 tahun penjara dan Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan.

Baca juga: Ketua KPK: Pamer Kekayaan Jadi Pemicu Perilaku Koruptif

Sejak awal, Novel maupun kelompok masyarakat sipil menganggap persidangan itu hanya sandiwara. Keyakinan itu muncul karena Novel melihat banyak kejanggalan selama proses penyidikan hingga persidangan. Misalnya, soal saksi dan bukti yang tidak dihadirkan ke persidangan.

Dalam beberapa kesempatan Novel malah menyarankan hakim membebaskan kedua terdakwa. Karena ia sangat meyakini mereka bukanlah orang yang sebenarnya menyiram mata Novel dengan air keras. Dua terdakwa itu hanya diada-adakan. Pelaku aslinya masih berkeliaran di luar, begitu juga otak penyiramannya.

Anggota tim advokasi kasus Novel, Fatia Maulidiyanti menilai persidangan hanya digelar untuk membenarkan seluruh dalil dan dalih para terdakwa. Tujuannya, untuk menyembunyikan aktor intelektual di balik kekerasan lewat aksi penyiraman air keras tersebut. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here