MUI Usulkan Penambahan Pasal dalam SKB 3 Menteri

499
Cholil Nafis
Cholil Nafis (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri mengenai aturan seragam sekolah dasar dan menengah masih menuai kontroversi. Selain banyak yang mendukung, tapi tak sedikit juga yang menolak dan memberikan kritrik kepada pemerintah agar lebih komprehensif.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis termasuk salah satu yang tidak sepenuh sepakat dengan SKB tersebut. Agar lebih komprehensif, Ia mengusulkan agar ada penambahan 1 pasal lagi untuk menyempurnakan SKB yang diterbitkan oleh Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri tersebut.

Pasal tersebut adalah terkait dengan diperbolehkannya sekolah untuk mewajibkan siswa menggunakan seragam atau atribut keagamaan sesuai dengan keyakinan dan agamanya. Namun ini pun harus dengan persetujuan orang tua atau komite sekolah.

“Saya usul kpd Gus n Mas Menteri utk menambahkan 1 pasal menyempurnakan SKB 3 Menteri: “Guru dan Sekolah dapat mewajibkan kpd siswa/siswi memakai atribut keagamaan sesuai keyakinannya masing dg persetujuan orang tua/komite sekolah dan tak boleh mewajibkan kpd yg berbeda keyakinan,” tulisnya di akun Facebooknya, Jumat (5/2).

Usulan penambahan pasal ini menurutnya cermin dari tujuan pendidikan. Jika pendidikan tidak boleh melarang dan tidak boleh mewajibkan seragam keagamaan kepada siswanya, maka itu tidak mencerminkan pendidikan itu sendiri.

“Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa model pendidikan pembentukan karakter itu bisa berjalan dengan baik karena ada pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan dan diharapkan menjadi kesadaran.

Apalagi pendidikan dasar yang sedari awal sudah diajarkan disiplin berseragam. Sehingga ketika mewajibkan berjilbab bagi siswi muslimah itu juga merupakan pendidikan karakter.

“Yg tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada non muslimah atau melarang muslimah memakai jilbab krn mayoritas penduduknya non muslim,” jelasnya.

Dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sebagian besar pelajar di Indonesia melakukan pembelajaran secara daring ini menurutnya juga tidak tepat merespon masalah seragam. Hal ini karena dalam pembelajaran daring, pelajar pun tidak mengenakan seragam.

“Baiknya memang mengurus gmn memaksimalkan belajar daring di pelosok yg tak terjangkau atau yg tak punya perangkatnya,” tulisnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here