MUI Ingatkan Menag Hati-Hati Bicara Hak Beragama Syiah dan Ahmadiyah

552
Sekjen MUI, Anwar Abbas.

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk lebih hati-hati bicara soal rencana mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia.

“Saya mengimbau Menag untuk berhati-hati karena masalah ini adalah masalah yang sangat sensitif, karena dia bersifat teologis,” ujar Anwar lewat keterangan video, Jumat (25/12/2020).

Menurutnya, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akan memberikan hak beragama terhadap warga Syiah dan Ahmadiyah terlalu terburu-buru. Mestinya kata dia, Menag berbicara mendiskusikan dengan berbagai ormas Islam serta para ulama dan tokoh agama.

“Inilah nanti yang akan dibawa dalam dialog dengan Syiah dan Ahmadiyah, karena kalau di kalangan internal belum selesai, dialog akan kacau balau dan menimbulkan ketegangan yang luar biasa. Malah nanti antara maksud dan fakta menjadi berbeda. Saya harap pemerintah bersikap arif dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Anwar.

Rencana afirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia mencuat setelah Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra meminta agar pemerintah mengafirmasi urusan minoritas.

Hal ini disampaikan secara daring pada forum Professor Talk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.

Merespon permintaan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa mereka juga warga negara yang harus dilindungi. Menurut Yaqut, dia tidak berbicara secara lugas soal rencana afirmasi.

“Itu bukan pernyataan saya. Pernyataan saya ini: pertama, mereka warga negara yang harus dilindungi. Kedua, perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan, kemenag akan memfasilitasi,” ujar Yaqut lewat pesan singkat, Rabu, 25 Desember 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung tahun 2008, disebutkan jemaah Ahmadiyah dilarang menyebarluaskan paham mereka.

Sampai saat ini SKB tersebut belum dicabut. Ditanya ihwal kemungkinan mencabut SKB 3 Menteri tersebut, Yaqut menyebut belum ada pembahasan terkait hal itu. “Saya akan pelajari terlebih dahulu SKB-nya sebelum menjawab pertanyaan ini,” ujarnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here