MUI Diharapkan Bermitra dengan Polri untuk Tingkatkan Peran Keagamaan

456
Gedung MUI Pusat. Foto istimewa.
Gedung MUI Pusat

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan bisa bermitra bersama Polri, sehingga MUI bisa lebih meningkatkan perannya dalam bidang keagamaan dan keumatan.

Ketua Rumah Kamnas (Kemanan Nasional), Maksum Zuber menilai, hal ini perlu dilakukan karena terdapat sikap tokoh politik dan beberapa pengurus MUI yang justru cenderung melemahkan peran Densus 88, khususnya terkait tugas dan fungsinya untuk menangani terorisme di Indonesia.

“Belakangan ini di medsos ramai memuat pernyataan tokoh politik dan person MUI yang justru cenderung melemahkan peran Densus 88 terkait tupoksinya menangani terorisme,” ujar Maksum, mengutip Republika, Sabtu (27/11/2021).

BACA JUGA: MUI Ajak Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Takut Divaksin

Maksum menjelaskan, Polri dan MUI memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Menurut dia, MUI berperan memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah.

Selain itu, menurut dia, MUI juga beperan untuk memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Sedangkan tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: Wapres RI: Tuntutan Pembubaran MUI Tidak Rasional

Karena itu, dia pun mempertanyakan rencana MUI DKI Jakarta yang justru akan membentuk cyber army atau pasukan siber. Padahal, menurut dia, hal itu merupakan tugas dari kepolisian. Sedangkan MUI beperan mengeluarkan fatwanya.

Misalnya, MUI sudah berperan dalam mengeluarkan Fatwa MUI No. 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

“Fatwa MUI tersebut sangat rinci menjabarkannya bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan,” jelas Maksum. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here