Menag Janji Akan Beri Sanksi PNS yang Jadi Istri Teroris

929
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Jakarta,  Muslim Obsession – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengakui jika Budi Satrio (48), salah satu gembong teroris yang ditembak mati Detasemen Khusus (Densus) 88 di Sidoarjo, Senin (14/5/2018) kemarin, memiliki istri yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag).

“Jadi memang betul yang bersangkutan adalah istri dari terduga teroris itu, dan kami sedang melakukan komunikasi terus dengan aparat penegak hukum,” kata Menag kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/5/2018) siang.

Lukman menilai, ini pelajaran bagi Kemenag untuk lebih ketat, lebih meningkatkan kewaspadaan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya harusnya betul-betul sesuai dengan sumpah dan janji ketika dia dilantik dan menaati Undang-Undang ASN.

Menurut Lukman, Kemenag memiliki satuan kerja (Satker) yang terbanyak di antara Kementerian/Lembaga (K/L). Ia menjelaskan, tidak kurang dari 220.000 jumlah ASN yang ada di Kementerian Agama.

Dengan banyaknya ASN, lanjut Lukman, tentu kemampuan Kemenag untuk betul-betul bisa mengetahui berbagai aktivitas setiap ASN terbatas.

“Kita tidak tahu di luar kantor ASN kita melakukan apa saja,” ujarnya, seperti rilis resmi Setkab, Rabu (16/5/2018).

Menag berjanji akan tegas memberikan sanksi kepada ASN, ketika bisa dibuktikan dengan jelas yang bersangkutan melanggar hukum, sumpah, dan seluruh regulasi aturan, khususnya Undang-Undang ASN.

Terduga teroris Budi Satrio (48) tewas saat digerebek Densus 88 di kediamannya Puri Maharani, Sukodono, Malang, Jawa Timur (Jatim), Senin (14/5/2018) kemarin.

Dari kediaman Budi Satrio, menangkap 5 (lima) terduga teroris dan sejumlah bom aktif yang disimpan di rumah tersebut.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki secara terpisah menjelaskan istri Budi Satrio merupakan PNS Kemenag yang bertugas sebagai staf tata usaha kepegawaian kota Surabaya sejak 2003. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here