Masih Bingung Kapan Harus Berdiri Ketika Dengar Iqamah? Ini Jawabannya

4935
5 Amalan Sunnah Ibn Qayyim Al-Jauziyyah Saat Mendengar Adzan
Muadzin sedang mengumandangkan adzan (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

Muslim Obsession – Jamaah shalat biasanya akan mengambil posisi membentuk shaf, untuk menunaikan shalat ketika iqamah sudah dikumandangkan.

Namun, masih banyak yang belum mengetahui secara tepat pada bagian mana kita harus bersiap membentuk shaf shalat ketika menunaikan shalat jamaah.

Dilansir Konsultasi Syariah, berikut ini rangkuman yang menjelaskan posisi saat hendak menunaikan shalat jamaah :

Imam Berada Di Luar Masjid

Dalam hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي

“Apabila dikumandangkan iqamah, janganlah kalian berdiri, hingga kalian melihatku.” (HR. Bukhari 637, Muslim 604, Nasai 687, dan yang lainnya).

Berdasarkan tafsir tersebut, para ulama menyatakan bahwa jamaah tidak diperkenankan membentuk shaf apabila imam belum terlihat.

Imam Berada Di Dalam Masjid

Terdapat beberapa pendapat mengenai waktu berdiri jamaah ketika mendengar iqamah untuk menunaikan shalat jamaah, diantaranya ;

Malikiyah, tidak ada batas tertentu, semua tergantung pada kondisi jamaah masing-masing

Syafiiyah, makmum berdiir ketika iqomah selesai dikumandangkan

Hanafiyah, makmum berdiri ketika mendengar muadzin memasuki bagian “Hayya ‘alal falaah“ dalam iqamahnya

Hambali, makmum diperkenankan berdiri pada saat muadzin memasuki bacaan “Qad qamatis shalah” dalam iqamahnya.

Dari perbedaan pendapat yang ada, secara umum para sahabat meriwayatkan pendapat hambali yang banyak digunakan.

Athiyah, beliau menceritakan,

كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَلَمَّا أَخَذَ الْمُؤَذِّنُ فِي الْإِقَامَةِ قُمْنَا، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: اجْلِسُوا فَإِذَا قَالَ: قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ فَقُوَمُوا

“Kami duduk di dekat Ibnu Umar (menunggu shalat). Ketika muadzin mulai mengumandangkan iqamah, kamipun berdiri. Lalu Ibnu Umar berkata, ‘Duduklah, sampai muadzin mengucapkan qad qamatis shalah, barulah berdiri.’ (HR. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, no.1940)

Abu Ubaid, beliau mendegar

Abu Ubaid mendengar Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan,

حين يقول المؤذن قد قامت الصلاة قوموا قد قامت الصلاة

“Apabila muadzin menlafalkan, ‘Qad qamatis shalah’, maka berdirilah. Karena shalat telah ditegakkan.” (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, no. 4098).

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, pada dasarnya semua dikembalikan kepada setiap orang berdasarkan keyakinan yang dimilikinya.

Baik itu melalui proses mencari tahu dengan membaca banyak referensi, atau mendengarkan melalui kajian. Yang paling utama adalah, shalat berjamaah tetap ditegakkan ketika adzan dan iqamah telah berkumandang dengan posisi membentuk shaf yang sesuai dengan aturan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here