LGBT Merusak Pancasila dan NKRI

1532
Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: mpr.go.id)

Bengkulu, Muslim Obsession – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid prihatin atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Pascakeluarnya hasil uji materi MK terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tersebut, muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Menurut Hidayat, seharusnya MK memahami betul dan mampu menutup rapat sekecil apapun celah yang bisa merusak sendi-sendi bernegara dan bernegara, merusak Pancasila, Konstitusi, dan NKRI.

“Nah, salah satu yang potensial untuk kemudian merusak Pancasila itu adalah LGBT ini,” ujar Hidayat di hadapan ratusan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dari Yayasan Al Fida di Kota Bengkulu, Kamis (21/12/2017).

Pada berbagai kesempatan, imbuhnya, ia mengaku sering menyampaikan pendapat bahwa LGBT ini merupakan perang asimetris, perang untuk menghancurkan Indonesia. Bahkan, ia juga pernah juga menyampaikannya langsung kepada Presiden RI Joko Widodo saat bertemu di Istana Negara.

Kepada Presiden, Hidayat menyarankan agar pemerintah membuat UU atau mendukung DPR untuk membuat UU yang melarang dan menghukum mereka-mereka yang melakukan penyimpangan melalui LGBT.

“Indonesia punya Pancasila, punya sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Harusnya lebih bisa dibuat, tapi itu lah kemarin yang terjadi,” sesalnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here