Korban Meninggal Mencapai Ribuan, Ini Fatwa MUI untuk Mengurus Jenazah

1119
Korban Meninggal di Sulteng (Foto: Inspirasi Sulawesi)

Jakarta, Muslim Obsession – Gempa dan tsunami yang mengguncang Sulawesi Tengah meninggalkan duka yang mendalam bagi Indonesia, terlebih korban yang meninggal mencapai 1.407 orang, dari korban tersebut masih banyak yang belum dimakamkan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengaku banyak menerima pertanyaan bagaimana mengurs jenazah dalam kondisi darurat, misalnya korban bencana alam seperti yang terjadi di Palu dan sekitarnya.

“Secara rinci ketentuan atau fatwa tentang pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) dalam kondisi darurat. Dalam kondisi normal, jenazah atau mayat wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Semua ketentuan ini telah diatur dalam syariat Islam,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Namun dalam keadaan darurat, pengurusan jenazah tidak bisa memenuhi ketentuan tadi. Untuk ketentuan jenazah wajib dimandikan, misalnya, jenazah boleh tidak dimandikan, “apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan,” jelasnya.

Selain itu dalam keadaan darurat jenazah juga tidak wajib dikafani. Kain, baju yang menempel, atau kantong mayat bisa menggantikan kain kafan. Meskipun kain, baju, atau kantong mayat itu terkena najis. Kemudian shalat jenazah boleh dilakukan setelah jenazah dikubur ataupun melalui cara shalat ghaib.

Untuk urusan penguburan jenazah dalam keadaan darurat, di fatwa MUI ini ada beberapa ketentuan. Pertama jenazah korban wajib segera dikuburkan. Kedua jenazah boleh dikuburkan dalam kondisi masal dengan jumlah tidak terbatas. Penguburan masal juga tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.

Penguburan secara masal tersebut juga diperbolehkan tanpa memisahkan jenazah perempuan dan laki-laki. Begitu pula tanpa harus memisahkan jenazah umat muslim atau non-muslim. Jenazah juga boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here