Ketua DPD RI Tegaskan Tidak Boleh Ada Kekerasan Saat PPKM Darurat

527
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak boleh disertai dengan tindak kekerasan oleh aparat.

Ia pun memberikan apresiasi kepada jajaran Polri usai menindak anggota Satpol PP Gowa yang melakukan tindak kekerasan dalam PPKM Darurat.

“Apresiasi harus kita berikan kepada Polri, khususnya Polres Gowa, yang segera menangani kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP kepada masyarakat saat penerapan PPKM. Petugas memang harus tegas dalam melaksanakan tugas, tapi kekerasan jelas tidak dibenarkan,” tuturnya, Ahad (18/7/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, petugas justru harus lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat. Keputusan pemerintah dengan menerapkan PPKM, jelasnya, membuat masyarakat terdampak, khususnya secara ekonomi.

BACA JUGA: Banyak Nakes Mundur, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Percepat Pembayaran Insentif

Menurutnya, kondisi ini harus dipahami petugas karena masyarakat pun harus memastikan perekonomiannya terus berputar. Untuk itu, LaNyalla meminta petugas melakukan pendekatan yang lebih humanis.

“Presiden juga sudah mengimbau kepada petugas di lapangan agar jangan keras dan kasar saat menegur masyarakat, tetapi tetap harus tegas dan santun. Ini yang disebut lebih humanis, biar masyarakat pun paham jika keputusan yang diambil pemerintah ini untuk kebaikan bersama, agar kondisi segera normal,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya, seorang anggota Satpol PP di Gowa diduga lakukan penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik kafe. Sang istri yang dikabarkan sedang hamil delapan bulan, bahkan harus dirawat di rumah sakit di Kota Makassar.

BACA JUGA: Dukung Telemedicine, Ketua DPD RI Minta Layanan Diperluas ke Berbagai Daerah

Polres Gowa menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan anggota Satpol PP yang menganiaya sebagai tersangka tindak kekerasan.

Penetapan tersangka bagi anggota Satpol PP Gowa ini dilakukan setelah polisi memeriksa 7 orang saksi dan melakukan gelar perkara berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian.

Namun polisi masih belum menahan tersangka, karena masih berkoordinasi dengan inspektorat Gowa, karena tersangka juga masih menjalani pemeriksaan secara internal. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here