Kemenag Usul Jamaah Haji Dapat Jatah Makan 50 Kali di Makkah

1285
Menag (Foto: Anadolu)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama mengusulkan agar jamaah haji memperoleh makan sebanyak 50 kali makan selama di Makkah pada musim haji pada 1441H/2020M. Ini merupakan salah satu inovasi yang ditawarkan dalam peningkatan layanan haji mendatang.

Usul ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi saat menyampaikan usulan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dalam Rapat Pendahuluan Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M bersama Komisi VIII DPR, Jakarta.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan katering kepada jamaah haji, khususnya di Makkah, perlu penambahan volume makan dari semula 40 kali menjadi 50 kali makan,” ujar Menag, Kamis (28/11/2019) sebagaimana dilansir Ditjen PHU.

Usulan ini menurut Menag juga berdasarkan masukan dari para jamaah yang mengeluhkan kesulitan mereka untuk memperoleh makanan pada masa menjelang masa puncak wukuf di Arafah. “Mereka kesulitan pada masa itu. Padahal mereka harus bersiap untuk masa puncak. Jadi kita coba cari solusinya bersama,” kata Menag.

Sebelumnya, pada musim haji 1440H/2019M, pemberian katering di Makkah terpaksa dihentikan selama tiga hari sebelum dan dua hari setelah masa puncak Armuzna (Arafah Muzdalifah dan Mina). Penghentian ini dilakukan karena pada masa itu, jalanan di Kota Makkah ditutup untuk seluruh moda transportasi.

“Untuk tahun ini, kita akan coba dengan memberikan makanan siap saji pada masa lima hari itu. Ini untuk menyiasati keterbatasan transportasi untuk mengantar makanan tadi,” jelas Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Nizar Ali yang turut hadir mendampingi Menag.

Selain penambahan volume katering di Makkah, Menag juga menyampaikan akan dilakukan penguatan pengawasan layanan katering. “Seperti pemanfaatan juru masak Indonesia di Arab Saudi, penggunaan bumbu masak dari Indonesia serta mengutamakan penggunaan bahan baku makanan produksi dari Indonesia,” kata Menag.

Dalam rapat tersebut, Menag juga mengusulkan rata-rata besaran biaya haji yang dibebankan kepada jamaah di tahun depan, sama dengan 1440H/2019M. Biaya yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ini, diusulkan rata-rata sebesar Rp. 35.235,602,-.

Meskipun biaya perjalanan ibadah haji tidak naik, pemerintah berusaha meningkatkan layanan haji tahun depan. Ada beberapa inovasi yang akan dilakukan Kemenag untuk meningkatkan layanan haji di Indonesia.

Selain penambahan volume pemberian makan di Makkah dari semula 40 kali menjadi 50 kali, pemerintah juga berupaya untuk dapat memberlakukan fast track di seluruh embarkasi, serta penerapan sistem sewa penginapan full musim di Madinah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here