Kemenag: Uji Shahih Produk Halal Sangat Penting

536
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Depok, Muslim Obsession – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tentang pentingnya proses legal review atau uji shahih Rancangan Peraturan Menteri Agama, tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (RPMA JPH).

Hal ini dilakukan sebagai persiapan berjalannya penjamian produk halal oleh BPJPH Kemeng per 17 Oktober 2019 mendatang.

“Kita sudah memiliki Undang-undang tentang jaminan produk halal, juga beberapa waktu lalu sudah ada PP tentang produk halal. Karenanya dari dua produk hukum tersebut, ada bagian tertentu yang harus lebih dijabarkan agar lebih detail, operasional dan implementatif baik melalui Peraturan Menteri Agama maupun peraturan yang dibuat oleh BPJPH,” kata Menag di Depok, Senin (24/6/2019).

Menag juga berpesan lima hal kepada peserta uji shahih. Pertama, harus cermat agar tidak ada satupun pasal atau ayat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang di atasnya.

Kedua, pastikan draft PMA ini telah mengakomodasi perintah peraturan per undang-undangan di atasnya. Ketiga, draft PMA harus sudah bisa mewadahi aspirasi masyarakat luas. Keempat, PMA JPH adalah manifestasi aspirasi masyarakat Indonesia.

“Kelima, cermati agar tidak ada satupun klausul yang kemudian tidak bisa diimplementasikan, tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here