Kemenag Hapus Pemeriksaan Kesehatan Saat Daftar Haji

1224
Rapat Teknis Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler (Foto: Ditjen PHU)

Bogor, Muslim Obsession – Pendaftaran haji merupakan pelayanan pertama yang diberikan Kementerian Agama bagi calon jamaah haji reguler. Pelayanan yang baik, ramah, sederhana, dan cepat harus benar-benar bisa diberikan kepada jamaah haji.

Selama tiga tahun terakhir prosedur dan persyaratan pendaftaran telah mengalami banyak penyederhanaan agar terwujud pelayanan prima.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar, penyempurnaan regulasi pendaftaran dan pembatalan haji yang dilakukan telah memberikan dampak positif.

Dalam arahannya saat pembukaan kegiatan Rapat Teknis Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Nizar pun mengungkapkan hal-hal baru dalam pendaftaran haji.

“Regulasi pendaftaran telah berhasil mempersingkat prosedur pendaftaran haji reguler dari sebelumnya empat tahap menjadi hanya dua tahap. Kami juga menghilangkan persyaratan pemeriksaan kesehatan saat jamaah mendaftar,” kata Nizar dalam sambutannya di hotel Padjadjaran Suites hotel Bogor, Kamis (18/10/2018).

Pada regulasi pendaftaran haji kata Nizar juga memberikan batasan usia saat mendaftar dan waktu mendaftar bagi yang sudah haji dari sebelumnya tanpa batasan usia minimal menjadi 12 tahun. Direktorat Jenderal PHU juga menyempurnakan aplikasi Siskohat dari Generasi-1 menjadi Generasi-2.

“Selain itu juga mempersingkat prosedur pembatalan haji reguler dan transfer bisa langsung ke ahli waris seluruh dana batal BPIH sebesar 25 juta rupiah,” papar Nizar seperti dirilis Ditjen PHU.

Hingga tahun 2018, PHU juga mengefektifkan prosedur pelunasan menjadi dua tahap dan pemberlakuan jamaah cadangan 5%, dan masih mengutip dari sambutan Dirjen PHU, regulasi terbaru yang menjadi perhatian publik adalah pelimpahan nomor porsi bagi jamaah haji yang wafat saat menjelang keberangkatan ke tanah suci.

Permasalahan pendaftaran dan pembatalan haji juga tidak luput dari daya kritis Dirjen yang dikenal lincah ini. Menurutnya, beberapa hal pokok harus serius ditangani dalam pendaftaran dan pembatalan haji.

“Penting untuk dicermati adalah rekonsiliasi data, input data penggabungan mahram dan lansia, migrasi data serta verifikasi data,” tegasnya.

Terkait penyempurnaan sistem yang sedang dikembangkan oleh Ditjen PHU, Nizar membeberkan programnya yang menjadi unggulan di tahun 2019.

“Tahun depan kita lakukan pembangunan layanan haji dan umrah terpadu di Kabupaten/Kota, integrasi data dengan Sisdukcapil, dan pelimpahan nomor porsi yang diperluas bagi jamaah penggantinya. Sedangkan pembayaran BPIH dengan sistem non teller (e-banking, sms banking, ATM) juga kami siapkan,” pungkasnya. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here