Kebijakan Pembiayaan Gratis Sertifikasi Halal UMK Sangat Relevan di Tengah Pandemi

284
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menilai kebijakan pembiayaan gratis untuk proses sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK) sangat relevan.

Pasalnya, bidang ekonomi menjadi yang terdampak cukup parah sepanjang hampir dua tahun pandemi melanda dunia.

“Dalam konteks pandemi Covid-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan,” terang Wamenag saat berbicara pada webinar tentang “Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi”, Rabu (1/9/2021).

BACA JUGA: Wamenag: Kiai Hafizh Utsman, Teladan Para Ulama

Pada webinar yang digelar Indonesia Halal Watch (IHW) tersebut hadir sejumlah narasumber, di antaranyta Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki, Ketua MUI Salahuddin Alayubi, Direktur Ekskutif IHW Ikhsan Abdullah, dan Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati.

Wamenag menegaskan, bangkitnya UMK merupakan pilar penting perekonomian nasional yang diharapkan akan mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain pembiayaan gratis, regulasi sertifikasi halal sekarang juga memberi kemudahan lain berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA: Pemerintah Segera Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

“Industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Sertifikasi halal sekarang menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara berpenduduk mayoritas muslim. Oleh karenanya negara-negara anggota OKI merupakan potensi strategis bagi produk halal nasional,” tegasnya.

Berdasarkan data OIC Economic Outlook 2020, lanjut Wamen, di antara negara-negara anggota OKI, Indonesia masih menjadi eksportir produk muslim terbesar kelima dengan proporsi 9,3%.

Dengan berbagai potensi dan modal halal yang dimiliki, Indonesia patut optimis untuk menjadi peringkat pertama.

BACA JUGA: Mudahkan Sertifikasi Halal bagi UMK, LPPOM MUI Siapkan Hal Ini

Terlebih, lanjutnya, saat ini BPJPH bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai juga tengah melakukan koordinasi pembenahan kodifikasi produk halal nasional.

“BPJPH juga terus melakukan akselerasi menyiapkan infrastruktur mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia pada 2024, sebagaimana telah dicanangkan oleh Bapak Wakil Presiden sebagai Ketua Harian KNEKS pada Oktober 2020,” tandasnya.

Wamenag mendorong BPJPH mampu mensinergikan potensi yang dimiliki Indonesia untuk mendukung pengembangan industri halal nasional yang berorientasi global. Karena itu, integrasi layanan sertifikasi halal mutlak dilakukan.

BACA JUGA: Sosialisasikan Sertifikasi Halal, BPJPH Bina Pelaku UMK di Subang

Apalagi penyederhanaan proses sertifikasi halal dan limitasi waktu pengurusan menjadi 21 hari, mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam layanan sertifikasi halal mesti melakukan langkah-langkah pembenahan secara terukur.

Wamenag mengingatkan, kerja sama internasional yang menjadi konsen sebagai jalur penting penerimaan sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal global harus menjadi perhatian.

“Kerja sama internasional silakan dilakukan dengan berbagai negara. Saya hanya berpesan agar kerja sama ini didedikasikan untuk memperkuat produk halal negara kita,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here