Jangan Asal Pakai! Cek Makanan dan Kosmetik dengan Rumus ‘KLIK’

1367

Penny menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat. BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Sementara itu, BKO yang teridentifikasi dalam temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung, hingga gagal ginjal.

Seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi/izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan. Untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justitia.

Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa BPOM RI telah mengungkap 36 perkara tindak pidana OT tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO dan 45 perkara kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung BD/BB.

“Keseluruhan perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia,” jelasnya.

“Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara OT yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda 1 miliar rupiah, sementara perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar rupiah,” lanjutnya.

Selain hasil temuan tersebut, BPOM RI juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT dan suplemen kesehatan mengandung BKO. Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here