Jakarta PSBB Total, Ini Poin-Poin yang Diterapkan

622
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: IG)

Jakarta, Muslim Obsession – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan kembali menerapkan PSBB total. Pasalnya PSBB rupanya tidak efektif menekan angka kasus corona, jumlahnya bahkan terus naik.

“Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” ujar Anies dalam konferensi pers digelar secara daring, Rabu (9/9).

“Maka, dengan melihat kedaruratan ini tidak banyak pilihan Jakarta menarik rem darurat sesegera mungkin,” ujar Anies.

Ada beberapa poin yang disampaikan Anies dalam PSBB total itu, yakni warga Jakarta akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. Karena mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah.

Lalu kata Anies hanya ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. 11 bidang itu, yakni perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan.

Kemudian logistik, perhotelan, konstruks, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan terakhir pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Sedangkan seluruh tempat hiburan tegas Anies akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan juha dilarang.

Poin selanjutnya adalah tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Dalam PSBB total ini, Anies juga meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk Jakarta.

Anies mengatakan, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

Diketahui, Jakarta kembali menjadi provinsi yang memiliki jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 terbanyak dengan 48.393 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.383 orang dinyatakan sembuh dan 1.317 orang meninggal dunia.

Sampai kemarin Selasa (8/9), Jakarta memiliki kasus aktif atau pasien positif Covid-19 yang dirawat dan isolasi sebanyak 11.030 orang.

Sementara itu jumlah orang yang dites dengan metode PCR dalam satu pekan terakhir sebanyak 55.424 orang atau telah berada di atas target WHO untuk Jakarta minimun melakukan tes 10.645 orang per pekan.

Sedangkan persentase kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir sebesar 13,2 persen.

Kasus positif Covid-19 di Ibu Kota mayoritas berasal dari klaster perkantoran. Hal ini tak terlepas dengan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat yang diambil Anies dalam PSBB transisi fase satu.

Peningkatan kasus positif juga tak terlepas dari jumlah tes yang telah dilakukan Pemprov DKI. Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah tes Covid-19 terbanyak dibandingkan provinsi lain.

Selain kasus positif yang terus melonjak, DKI kini mulai kekurangan lahan khusus pemakaman pasien Covid-19. TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang ditetapkan menjadi pemakaman khusus Covid-19 hanya menyisakan sekitar 1.100 lubang.

Saat ini, Pemprov DKI tengah menambah luas lahan untuk pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here