Jadi Ormas Terlarang, Mahfud MD: Tidak Boleh Lagi Ada Kegiatan FPI

452

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai Ormas terlarang.

Pelarangan tersebut lantaran legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut telah dicabut. FPI juga dianggap punya arah perjuangan yang menyimpang, yakni mendukung khilafah, dan mendukung ISIS.

Dengan putusan ini Mahfud MD meminta kepada aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari FPI. Pelarangan tersebut terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

“Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini ya,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Adapun pelarangan aktivitas FPI, sambung Mahfud diperkuat dengan keputusan bersama enam petinggi Kementerian dan Lembaga. Mulai dari Mendagri hingga Kepala BNPT.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dikuatkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di K/L yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkoinfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” tuturnya.

Dia menjelaskan, larangan aktivitas FPI lantaran tindakan ormas tersebut melanggar ketertiban dan keamanan. Adapun beberapa hal yang melanggar, yaitu razia sepihak, tindak kekerasan, dan provokasi.

“FPI tetap melalukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan Dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ungkapnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here