Ini Hukum Shalat Wanita dan Suaranya

4142
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam satu hadits dijelaskan, “Sebaik-baik perempuan shalat adalah di rumah.” Dan benarkah suara perempuan adalah aurat? Lantas bagimana hukumnya seorang perempuan yang membaca Al-Quran di masjid menggunakan mikrofon?

Buya Yahya menjelaskan bahwa sebaik-baiknya tempat shalat untuk wanita adalah rumahnya sendiri.

“Tempat shalat untuk wanita memang di rumah, dan itu adalah riwayat yang benar dari Nabi Saw. akan tetapi itu semua jika memang seorang wanita bisa khusyuk shalat dalam rumahnya,” kata Buya Yahya, seperti dilansir dari buyayahya.org, Rabu (11/9/2019).

Akan tetapi menurut Buya, bisa saja seorang wanita yang hidup di tengah padat penduduk, seperti masyarakat yang bercampur atau banyak keluar-masuk di rumah orang yang bukan mahram sehingga walaupun dalam rumahnya sendiri, kadang tidak aman dan tidak terhormat.

“Maka di saat seperti itu jika seorang wanita melakukan shalat di masjid, maka shalatlah di masjid. Dengan catatan asal ditemani mahram-nya atau masjid yang luas dan disiapkan tempat khusus wanita, maka di sana seperti itu shalat di masjid bisa lebih bagus daripada shalat di rumah,” terang Buya Yahya.

Adapun jawaban terkait suara wanita sebagai aurat, Buya Yahya menjawab bahwa itu merupakan pendapat Imam Malik. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i, suara wanita bukanlah aurat dan seseorang tidak haram mendengarnya asalkan masih wajar.

“Akan tetapi jika suara itu sudah berubah dengan suara yang dibuat-buat yang menggoda hati laki-laki, maka suara tersebut menjadi haram untuk didengar. Tetapi keharaman bukan sebab suaranya akan tetapi keharamannya karena suara itu dibuat-buat serta dilembutkan yang menggoda atau membangkitkan sahwat,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here