Ini 15 Program Kemenag untuk Cegah Korupsi

1439

Pencegahan korupsi juga dilakukan Kemenag pada unit pelayanan pada masyarakat. Penerapan PP 19/2015 tentang biaya nikah menjadi program kesembilan yang dilakukan guna pencegahan korupsi pada pelayanan KUA.

Kesepuluh, Kemenag juga melakukan injeksi nilai-nilai anti korupsi pada kurikulum yang diterapkan pada madrasah.

Pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi juga dilakukan dengan keberadaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Hal ini dilanjutkan dengan adanya probity audit dan pendampingan pembangunan fasilitas perguruan tinggi dengan dana SBSN.

Tak ketinggalan, Nur Kholis menuturkan pengawasan penggunaan anggaran perjalanan dinas juga menjadi salah satu cara Kemenag mencegah korupsi.

Sebagai langkah pamungkas dalam transparansi layanan Kemenag, maka diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kita harap hingga Desember 2018, PTSP telah tersedia di 34 provinsi,” kata Nur Kholis.

Program kelima belas yang baru saja dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi adalah penerapan SE Sekjen Kemenag no 7270 tahun 2018 tentang perjalanan dinas istri para pejabat. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here