Indonesia Tolak Pernyataan AS Soal Pemukiman Israel di Tepi Barat

686
Menlu Retno Marsudi (Foto: Kemlu RI)

Jakarta, Muslim Obsession – Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat (AS) bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.

“Pernyataan ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB terkait,” bunyi pernyataan Kemlu RI, Rabu (20/11/2019).

Lebih lanjut, Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina.

Karena pembangunan pemukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara.

“Indonesia mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina,” tandas Kemlu.

Diketahui, Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo, Senin (18/11/2019) mengumumkan bahwa Amerika Serikat mengubah posisinya mengenai permukiman Israel di Tepi Barat.

Di mana langkah ini mengesampingkan opini hukum Departemen Luar Negeri 1978 bahwa pemukiman penduduk sipil di wilayah pendudukan di Palestina “tidak sesuai dengan hukum internasional.”

Pengumuman ini merupakan langkah terbaru dalam pemerintahan Trump yang melemahkan klaim Palestina sebagai negara.

Uni Eropa pun mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa semua permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur adalah ilegal menurut hukum internasional dan menyerukan Israel untuk mengakhiri semua kegiatan permukiman, sejalan dengan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan. (Vin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here